Bidikutama.com – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fattah Sulaiman resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Rektor dengan nomor surat : 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 terkait Sanksi Akademik terhadap Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Untirta, Alwi Husen Maolana terdakwa kasus Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII). (4/7)
Tertulis pada poin pertama SK tersebut bahwa mahasiswa atas nama Alwi Husen Maolana akan diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa Untirta.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama : Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral,” tulis isi surat tersebut.
Kemudian pada poin kedua dan ketiga disebutkan bahwa sebagaimana pada poin kesatu maka mahasiswa terkait akan dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Untirta. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KBM Untirta, Aileen Marielle, mengaku mendukung penuh sanksi yang diberikan Rektorat kepada pelaku.
“Kita mendukung penuh sih dengan keluarnya SK Drop Out dari Rektorat karena kan sudah diadakannya beberapa persidangan dan sudah ada bukti juga bahwa telah melakukan ancaman dan juga kekerasan yang sudah dilakukan. Dengan keluarnya SK juga dapat memberikan edukasi secara tidak langsung kepada seluruh warga kampus bahwa jika melakukan kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual itu pasti akan dapat sanksi,” tambah Aileen.
Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Untirta Arya Mandalika turut memberikan tanggapannya terkait sanksi yang diberikan Rektorat kepada pelaku kasus NCII.
“Mengenai kasus ini kampus sudah memberikan sanksi yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual, hanya saja keputusan seperti ini harusnya bisa dilakukan dengan cepat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik dan asumsi liar mengenai kasus kekerasan seksual ini,” ujar Arya.
Arya juga menegaskan bahwa pengawalan yang akan dilakukan tidak hanya sampai pelaku mendapat sanksi dari kampus saja, melainkan juga dengan sanksi pidana dari pengadilan.
“Sejauh ini pengawalan kita tidak hanya dengan keluarnya SK sanksi di kampus saja, namun kita tetap mengawal kasus ini di ranah peradilan, insyaallah di tanggal 11 Juli akan dilaksanakan vonis terhadap pelaku. Kami pun mendorong untuk pelaku di berikan hukuman yang seberat-beratnya,” tambah Arya
Reporter : Aleda/BU
Penulis : Annisa M/BU
Editor : Uswa/BU