Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi mengadakan semester pendek (SP) atau semester antara di tahun ajaran (TA) 2020/2021. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti SP tahun ini. (30/6)
Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Agus Sjafari, melalui surat edaran (SE) nomor : B/1100 /UN43/PK.05.02/2021 tentang edaran pelaksanaan SP Untirta TA 2020/2021, Selasa (29/6).
Dalam SE, disebutkan bahwa SP bersifat akselerasi dan remedial. Adapun kriterianya juga dituliskan.
“Akselerasi diperkenankan bagi mahasiswa yang memiliki IPK (indeks prestasi kumulatif -red) minimum 3,0 dan mengambil mata kuliah yang tidak bersyarat.
Remedial diperkenankan bagi mahasiswa yang mengulang mata kuliah dengan nilai maksimal,” tulis SE tersebut seperti dikutip Tim Bidik Utama.
SP dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terdapat rentang waktu paling sedikit delapan minggu efektif antara Semester Genap (2020/2021) dan Semester Gasal (2021/2022).
2. Satu rombongan belajar (kelas) mata kuliah terdapat paling sedikit 10 mahasiswa yang mendaftar dan setiap satu rombongan belajar maksimal 30 mahasiswa.
3. Terdapat dosen yang memenuhi syarat dan bersedia mengampu mata kuliah dan fasilitas pembelajaran (kelas, laboratorium, dan sebagainya) yang memadai.
4. Beban belajar mahasiswa paling banyak mengikuti 9 sistem kredit semester (SKS) pada Semester Antara.
5. Dosen sebagai pengampu mata kuliah di Semester Antara, maksimum dua kelas.
Jadwal pelaksanaan dan ketentuan lain dapat dilihat dengan mengklik tautan berikut: EDARAN SEMESTER PENDEK 2021
Sebelumnya, pada tahun lalu program SP sempat ditiadakan dikarenakan pandemi Covid-19 dan mundurnya jadwal penerimaan mahasiswa baru (PMB) pada saat itu. Hal ini diungkap oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Akademik dan Evaluasi, Khaerul Kholqi.
“Penundaan SP dilaksanakan bukan untuk seterusnya, tapi hanya di TA 2019/2020, terkait beberapa hal, pandemi Covid-19, mundurnya jadwal PMB, pelaporan feeder, dan menjaga kualitas perkuliahan,” ungkapnya saat diwawancarai Tim Bidik Utama, (12/6/2020).
Penulis: Hafidzha/BU
Editor: Rara/BU