Bidikutama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tepatnya dalam Prolegnas Prioritas 2021. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pun memberikan responsnya. (16/1)
Wakil Ketua BEM FH Untirta, Attabieq Fahmi, menilai, dimasukannya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 memang merupakan suatu kewajiban.
“Karena produk hukum yang dibentuk haruslah responsif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, maka penting untuk tetap mengawal disahkannya RUU PKS,” ujarnya.
Bieng, sapaan akrabnya, mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per Januari-Juli 2020, terdapat 2.556 kasus kekerasan seksual anak.
“Kekerasan seksual juga terjadi dalam ruang lingkup online, yang dimana korban mendapatkan perasaan tidak nyaman dan terganggu psikisnya, terhitung 659 kasus terjadi dalam 11 bulan terakhir,” pungkas Bieng.
Bieng menyebut, harapan terkait disahkannya RUU PKS menjadi sebuah undang-undang (UU) sangatlah besar.
“Masyarakat butuh produk hukum yang mampu melindungi masyarakat dari kekerasan seksual, mengingat urgensinya, kasus kekerasan seksual menjadi satu persoalan yang lumrah,” tegasnya.
Diketahui, selain RUU PKS, 32 RUU lainnya juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Misalnya, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Dikutip dari Detik, kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (14/1).
“Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui? Setuju ya? Dengan catatan,” kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Reporter : Audi/BU
Penulis : Audi/BU
Editor : Thoby/BU