Bidikutama.com – Sempat ditarik, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disepakati untuk kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. (15/1)
Dikutip dari Detik, kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (14/1).
“Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui? Setuju ya? Dengan catatan,” kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Diberitakan sebelumnya, RUU PKS sempat ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 lantaran pembahasannya yang dirasa agak sulit.
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena pembahasannya agak sulit,” imbuh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, Selasa (30/6), dikutip dari Kompas.
Kesulitan pembahasan tersebut, jelas Marwan, dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menemui jalan buntu.
Sebagai informasi, selain RUU PKS, 32 RUU lainnya juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Misalnya, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Penulis : Audi/BU
Editor : Thoby/BU