Bidikutama.com – Perwakilan Jaringan Aksi Mahasiswa Serang Raya (Jawara) menyerahkan berkas tuntutan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (30/7). Pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi salah satu tuntutan yang digaungkan. (30/7)
Salah satu perwakilan Jawara, Adam, mengatakan bahwa berkas tuntutan telah diterima oleh bagian tata usaha (TU) melalui petugas satuan pengamanan (satpam).
“Jadi berkas diterima TU, tapi diantarkan langsung oleh satpam,” katanya saat diwawancari Tim Bidik Utama, Kamis (30/7) sore.
“Ketika kami ingin menemui TU untuk meminta konfirmasi langsung, kami ditolak dengan alasan prosedur kerja, jadi hanya satpam yang boleh mengantar berkasnya,” tutup Adam.
Koordinator Jawara, Rizal Hakiki, menyampaikan bahwa pihak Kemendikbud akan segera menindaklanjuti berkas tuntutan.
Dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan, pihak Jawara akan ditelepon untuk diberitahukan soal tindak lanjut dari berkas tuntutan.
“Katanya nanti akan di-follow up secepatnya lewat telepon. Dua hingga tiga hari ke depan pihak Kemendikbud akan menelepon pihak kami,” pungkas Rizal.
Untuk diketahui, salah satu tuntutan dari Jawara ialah agar Kemendikbud memberikan pembebasan UKT tanpa syarat minimal sebesar 50% bagi seluruh mahasiswa, serta sebesar 100% bagi mahasiswa akhir.
Penulis : Aira/BU
Editor : Rara/BU