Bidikutama.com – Sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Pengajuan ini perihal permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (1/11)
Adapun mahasiswa FH yang mengajukan pemohonan, yaitu M. Armand Prasetyanto, M. Fikri Nur Yahya, Bagas Febriansyah, Geraldus Manahan, Khairul Syekhan Febriansah, dan Kharis Pranatal Sihotang.
Geraldus Manahan menjelaskan pengajuan ini berawal dari keresahan bersama dimana banyak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak kreditur kepada debitur.
“Awal mengajukan permohonan ini berawal kita mempunyai keresahan dimana pihak debitur biasanya kan masyarakat umum ya itu banyaknya terjadi kesewenang-wenangan kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak korporat atau pihak penyedia jasa atau penyedia uang nya, pihak peminjam disebut pihak kreditur,” ungkap Geraldus.
“Disini kita sudah mengadakan diskusi, pas kita crosscheck lebih mendalam ternyata ada 2 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut kami bertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021,” lanjutnya.
Fikri Nur Yahya juga menuturkan alasan pengajuan JR dibuat.
“Jadi makanya kita tuh pengen (memberi tahu) bahwa segala pun tindakan harus melalui pengadilan karena memang pengadilan secara legal secara hukum dan juga sudah diputus oleh hakim yang berkekuatan hukum tetap baiknya seperti itu,” ujar Fikri.
Muhammad Armand Prasetyanto pun menyebutkan tahapan proses pengajuan JR ini kepada MK RI. Pengajuan sedang dalam Tahapan pertama yakni cek kelengkapan berkas.
“Kita sudah masuk ke dalam tahap itu dan kita sudah masuk ke pengajuan berkas di MK dan itu sudah masuk ke website atau antrean di registrasi. Jadi tinggal tahap selanjutnya itu kita mendapatkan nomor registrasi kemudian penjadwalan sidang, itu kalau biasanya minggu depannya (setelah pengajuan) itu sidang pertama,” ujar Armand.
Khairul Syekhan Febriansah berharap pengajuan JR kepada MK dapat membantu masyarakat.
“Untuk memotivasi juga kepada bidang-bidang lain siapapun bisa untuk mengajukan JR. Asalkan semuanya juga produktif karena kita juga sudah semester akhir, harus ada pencapaiannya sebelum kita lulus nanti,” pungkasnya.
Perlu diketahui menurut Wikipedia, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Contohnya, melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer.
Reporter : Hanum/BU
Penulis : Niar/BU
Editor : Hafidzha/BU