Bidikutama.com – Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) Wilayah Banten menggelar aksi tuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (26/9) di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, Banten. Sejumlah tuntutan pun disampaikan pada aksi yang diikuti sejumlah universitas di Provinsi Banten. (29/9)
Adapun sejumlah universitas yang ikut turun ke jalan yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Bina Bangsa, dan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten). Berikut 15 tuntutan yang diajukan dalam aksi ini :
- Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya
- Tolak PSN, Bank Tanah, & Food estate
- Hentikan Konflik Agraria, Jalankan Mandat UU Pokok Agraria 1960
- Stop Kriminalisasi dan Represifitas Kepada Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil di Lokasi Konflik Agraria
- Sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Buruh Migran.
- Stop Keran Impor Pangan di Tengah Panen Raya
- Cabut PERMENAKER No.5 Tahun 2023
- Hapus Sistem Kerja Kontrak, Magang & Outshorcing
- Tolak Skema Pemagangan Kampus Merdeka
- Tolak Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan Lewat RUU SISDIKNAS
- Stop Pemberangusan Kebebasan Ilmiah Di Lingkungan Pendidikan
- Usut Tuntas Pelaku Tragedi Kekerasan di Kanjuruhan
- Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas yang Mengabdi Kepada Rakyat
- Jalankan Reforma Agraria Sejati, dan Bangun Industri Nasional
- Tolak Partai dan Capres Oligarki, Bangun Alat Politik Persatuan Gerakan Rakyat Tertindas
Kelima belas tuntutan itu diajukan untuk pemerintah yang menurut mereka hingga saat ini masih melegitimasi adanya UU Cipta Kerja, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan juga seluruh permasalahan Indonesia.
Salah satu mahasiswa Untirta yang tergabung Sempro, Ari Aulia, memberikan alasannya terkait keterlibatan dalam aksi tersebut,
“Karena UU Cipta Kerja sangat darurat, mulai dari Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga pengesahan UU sangat minim transparasi dari masyarakat. Undang-undang banyak yang kepentingannya memihak kepada elite politik, sehingga dampaknya bukan hanya di ketenagakerjaan, tetapi di berbagai sektor, seperti pendidikan, pertanian, mahasiswa, dan pelajar,” jelasnya.
Selain itu juga, Mahasiswa baru (Maba) tahun 2023 turut dilibatkan dalam aksi. Maba Fakultas Hukum (FH) Untirta, Tiara Afnida, memberikan pandangannya mengenai aksi ini.
“Aku disadarkan bahwa tidak cuma kaum tani yang terdampak atas hasil program Ciptaker, tetapi juga proyek strategis nasional bank tanah, dan food estate. Bahkan kenyataannya aku sebagai mahasiswa hari ini kerasa banget dampaknya,” ujarnya.
Aksi protes terhadap UU Cipta Kerja ini dilaksanakan 26 September 2023 bertepatan dengan Hari Tani karena di Indonesia. Masih banyak sekali konflik-konflik agraria seperti mengenai perampasan lahan di daerah-daerah seperti Pulau Rempang, Dago, dan lainnya yang merupakan akar dari permasalahan UU Cipta Kerja.
Secercah harapan disampaikan oleh anggota Sempro lainnya yang berasal dari Uniba, yaitu Eji Mulyana.
“Kami Sekolah Mahasiswa Progresif berharap untuk segera dicabutnya UU cipta kerja. Kita akan melakukan aksi-aksi kampanye untuk mengedukasi masyarakat soal bahayanya UU Cipta kerja,” harapnya.
Reporter : Kirana, Dea/BU
Penulis : Azzahra/BU
Editor : Adi/BU