• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 9 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Sering Disamakan, Simak Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign!

11 Des. 2023
pada Berita Mahasiswa
0
Sering Disamakan, Simak Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign!
35
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan berlangsung sebentar lagi, bahkan pemerintah sudah resmi menentukan tanggal pelaksanaan Pemilu yang secara serentak akan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Seperti halnya juga para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tengah bersiap untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). (11/12)

Sudah dipastikan kini masing-masing kandidat sedang sibuk menyiapkan dan menjalankan strategi untuk mendapat dukungan dan suara dari masyarakat. Tak jarang saat menjelang Pemilu para kandidat atau tim kandidat saling menjatuhkan lawan politiknya. Hingga akhirnya timbul istilah “Black Campaign” dan “Negative Campaign”.

Hingga saat ini istilah Black Campaign dan Negative Campaign masih sering disalahartikan oleh sebagian orang, karena dianggap mempunyai makna yang sama. Sobat bidik tau gak sih? ternyata kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda loh! Simak penjelasan berikut!

  1. Istilah Negative Campaign (Kampanye Negatif) Kampanye negatif untuk saat ini masih diizinkan oleh pemerintah, karena dilakukan dengan menunjukkan kelemahan ataupun kesalahan pihak lawan politik (terdapat bukti). “Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” jelas Topo, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia. Adapun kandidat atau kelompok yang merasa menjadi sasaran kampanye negatif, mereka juga diberi ruang untuk menanggapi atau menyanggah dengan memaparkan data-data yang valid.
  2. Istilah Black Campaign (Kampanye Hitam) Kegiatan kampanye hitam sendiri kini sudah dilarang dan mendapat perhatian khusus oleh pemerintah setiap menjelang Pemilu. Kampanye hitam sendiri mengarah kepada tuduhan palsu atau belum terbukti kebenarannya yang ditujukan kepada pihak lawan. Salah satu contoh Black Campaign yang pernah menyerang Presiden RI, yaitu pak Jokowi Dodo pada Pemilu sebelumnya, dimana pak Jokowi diserang dengan tulisan yang dimuat pada tabloid obor rakyat, dengan edisi pertama ditanggal 5 sampai 11 Mei 2014. Tabloid itu juga menampilkan 14 berita yang hampir semuanya menyudutkan Jokowi. Beberapa judul berita dalam tabloid ini diantaranya;“Capres Boneka Suka Ingkar Janji”;“Disandera Cukong dan Misionaris”;“Cukong-Cukong di Belakang Jokowi dan”;“Partai Salib Pengusung Jokowi”.

Sebelum diserang fitnah yang beredar di tabloid, Jokowi sudah lebih dulu diserang dengan isu keturunan Tionghoa dan agama Kristen. Jokowi disebut memiliki garis keturunan Cina yang bernama Wie Jo Koh. Isu ini bermula dari tulisan dalam artikel jurnalis karya Anton Surya pada 19 Desember 2012. Namun, memasuki masa kampanye Pilpres, tulisan tersebut dikutip dan digunakan tanpa menyertakan penjelasan aslinya, hingga sempat menimbulkan banyak kesalahpahaman.

Aktivitas kampanye hitam sendiri dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c yang berbunyi “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” dan Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) Huruf C Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Penulis : Zahra Apriliani/BU
Editor : Annisa M/BU

Tag: beritaBlack campaignNegative campaignPemilu 2024
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Saat Peran Manusia Terancam Digantikan ‘Robot’ di Masa Depan

Pos Selanjutnya

Siap-siap! LPPM Telah Umumkan Timeline Pendaftaran KKM Gelombang I

BERITA TERKAIT

Benarkah, awak Persma Hanya Mengais Eksistensi?

Benarkah, awak Persma Hanya Mengais Eksistensi?

9 Feb. 2026
11
Perkuat Kapasitas dan Sinergi Mahasiswa, Ormawa dan UKM Resmi Dikukuhkan

Perkuat Kapasitas dan Sinergi Mahasiswa, Ormawa dan UKM Resmi Dikukuhkan

7 Feb. 2026
24
Pos Selanjutnya
Siap-siap! LPPM Telah Umumkan Timeline Pendaftaran KKM Gelombang I

Siap-siap! LPPM Telah Umumkan Timeline Pendaftaran KKM Gelombang I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bangun Jati Diri Melalui Passion Development Workshop

Bangun Jati Diri Melalui Passion Development Workshop

1 Apr. 2017
42
Kasus NCII Untirta Potret Nyata Fenomena ‘No Viral No Justice’ 

Kasus NCII Untirta Potret Nyata Fenomena ‘No Viral No Justice’ 

7 Jul. 2023
206

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.9k
Usai Kontroversi UKT dan Cuti, Mahasiswa Untirta Gelar Aksi

Usai Kontroversi UKT dan Cuti, Mahasiswa Untirta Gelar Aksi

4 Feb. 2026
157
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2.2k
Perkuat Kapasitas dan Sinergi Mahasiswa, Ormawa dan UKM Resmi Dikukuhkan

Perkuat Kapasitas dan Sinergi Mahasiswa, Ormawa dan UKM Resmi Dikukuhkan

7 Feb. 2026
24
Jaksa Kediri Gagal Buktikan Unggahan Faiz Picu Kerusuhan

Pasca Kerusuhan, Jaksa Kediri Gagal Buktikan Unggahan Faiz 

4 Feb. 2026
21

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio