Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali membuka pendaftaran penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sebesar 50%. Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 7 hingga 9 Januari 2024 untuk periode Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Jumat (3/1)
Mahasiswa yang sebelumnya telah mendapatkan penyesuaian UKT sebesar 50% tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran penyesuaian UKT:
- Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3)
- Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi (6 Sks) tidak ada mata kuliah lain pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025
- Tidak berlaku bagi kelompok UKT K1 (Rp500.000,00) dan K2 (Rp1.000.000,00)
- Tidak berlaku bagi yang UKT Yatim (Yatim Piatu)
Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester genap TA 2024/2025 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- KRS manual yang diketahui/ditandatangani oleh Dosen Wali.
- Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester ganjil TA 2024/2025)
- Ketiga dokumen asli di atas dibuat dalam format PDF. Jika ditemukan manipulasi/pemalsuan dokumen akan diproses sesua sangsi yang berlaku.
Rosada, Kepala Sub Bagian Non PNBP, menyampaikan bahwa mahasiswa dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian UKT, termasuk ketentuan dan berkas-berkas yang harus dipersiapkan, melalui tautan https://registrasi.untirta.ac.id/post/2024-11-22-penyesuaian-ukt-semester-genap-2024-2025/.
“Bisa buka link tersebut,” jelas Rosada.
Suli Selayat Feja, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntasi, mengatakan penyesuaian UKT sebesar 50% dengan persyaratan tersebut bisa diadakan di semester ganjil juga.
‘’Sangat disayangkan, cuma buat yang mengambil mata kuliah semester akhir karena yang semester-semester lain juga pasti ada beberapa kendala untuk pembayaran UKT-nya,’’ ucap Suli.
Jorotu Solihah, Mahasiswa Fakultas Hukum, juga mengungkapkan pentingnya penyesuaian UKT ini untuk membantu mahasiswa yang kesulitan finansial.
‘’Dengan ketentuan tersebut saya tahu ketika menyusun tugas akhir banyak melakukan riset dan penelitian yang memerlukan banyak pengeluaran dana, tetapi bisa ditambahkan ketentuannya untuk mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal itu sangat bagus,’’ ujar Jorotu.
Reporter : Fitri/BU
Penulis : Aqilatul/BU
Editor : Renal/BU