Bidikutama.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) usai melaksanakan sidang paripurna, Minggu (8/11) subuh. Dari beberapa hal yang dibahas, Undang-Undang Dasar (UUD) KBM Untirta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mekanisme Keuangan paling mendapat sorotan dalam sidang, karena terdapat penambahan tiga pasal dalam Bab V.
Demikian yang dinyatakan Wakil Ketua (WK) I DPM KBM Untirta, Sony Sastra, saat ditemui Tim Bidik Utama di depan Gedung PKM A, Senin (9/11).
“Sebenarnya hasil (sidang) paripurna kemarin, ada beberapa hal yang ditambahkan. Tapi, yang paling disoroti itu di Undang-Undang Nomor 5 (Tahun 2019) tentang Mekanisme Keuangan. Itu di Bab V ada penambahan tiga pasal,” ungkapnya.
Penambahan pasal yang pertama, kata Sony, terkait sistematika laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM Untirta. Sementara penambahan pasal yang kedua, terkait mekanisme LPJ-an.
“Nanti jadi sudah ada semua ketika eksekutif ataupun KBM presma LPJ-an, termasuk H-1 minggu LPJ nanti diserahin ke pihak DPM,” jelasnya.
Masih menurut Sony, penambahan pasal yang ketiga adalah perihal format penulisan LPJ, yang mana nantinya juga ada bobot poin dari penilaian LPJ.
Di sisi lain, Ketua DPM KBM Untirta, Jaenudin, saat dihubungi Tim Bidik Utama melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan rangkaian sidang paripurna.
“Rangkaian sebelum sidang paripurna, H-2 minggu, kita melaksanakan reses tiap-tiap fraksi. H-1 minggu, (kita) pembahasan pemantapan sidang. Hari H, mulai Sabtu pagi untuk check in, Sabtu siang mulai sidang sampai Minggu pagi atau subuh,” ucap Jaenudin.
Penulis : Audi, Salma/BU
Editor : Rara/BU