Bidikutama.com – Melalui surat edaran (SE) Rektor nomor T/300/UN43/KP.00.04/2022., Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di lingkungan kampus. Adapun surat tersebut memuat beberapa poin penting. (11/2)
Tercantum pada poin pertama bahwa PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 14-21 Februari.
“Dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pandemi
di masyarakat,” lanjut poin pertama.
Selain itu, seluruh kegiatan perkuliahan akan dilangsungkan secara daring.
“Seluruh kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring; seluruh kegiatan kemahasiswaan yang mengumpulkan orang banyak, wajib dilakukan secara daring,” tulis poin 7 bagian e dan f surat tersebut.
Surat edaran selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut :
Peraturan Rektor Kalender Akademik Untirta Tahun Akademik 2021-2022
Adapun ketentuan ini berlaku untuk 5 kampus untirta yakni Kampus Pakupatan, Kampus Ciwaru, Kampus Kepandaian, Kampus Cilegon dan Kampus Sindangsari.
Sementara itu, mengutip dari kalender akademik tahun ajaran 2021/2022, perkuliahan semester genap akan dimulai pada 14 februari mendatang.
Penulis : Indah/BU
Editor : Resti/BU