Bidikutama.com – Setiap mahasiswa yang menunda pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) diharuskan untuk mengisi kartu rencana studi (KRS) secara manual. Berikut adalah alur dari KRS manual. (11/8)
Pertama, mahasiswa mengisi formulir KRS manual yang telah disediakan. Formulir KRS manual tersebut wajib atas persetujuan dosen pembimbing (dospem) akademik dan sepengetahuan ketua jurusan (kajur) atau ketua prodi (kaprodi).
Setelah itu, formulir KRS manual yang telah diisi dan ditandatangani dospem akademik dan kajur atau kaprodi diserahkan ke jurusan atau prodi untuk direkap.
Proses pun berlanjut secara internal di jurusan atau prodi-fakultas-Pusat Data dan Informasi (Pusdainfo)-Koordinator Sistem Pembelajaran Daring (Spada) Universitas.
Untuk alur KRS manual selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh berkas pada tautan: https://drive.google.com/file/d/1BAkE7b7SegqnUSaGOdmmoB5l_KwZkSW6/view?usp=sharing.
Sedangkan untuk formulir KRS manual dapat diunduh pada tautan: https://drive.google.com/file/d/1R__1wuUY9L4wMIWls6UP_eJBy2TE1tTt/view?usp=sharing.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU