• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 2 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Simak! ini Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di Untirta

8 Nov. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Simak! ini Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di Untirta

Dokumen istimewa/BU

39
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Melalui akun Instagram (IG)-nya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membagikan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021. (8/11)

Dalam aturan yang dibagikan dituliskan pada pasal 4 ayat 1 bahwa pencegahan dilakukan dengan upaya pemberian dan peningkatan pemahaman warga Untirta tentang anti kekerasan seksual, melakukan kajian, penataan sarana dan prasarana, serta penyediaan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasa seksual.

“Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Wakil Rektor terkait, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana serta pimpinan unit kerja dan lembaga terkait di lingkungan Untirta,” tulis pasal 4 ayat 2.

Adapun mekanisme pengaduan dan pelaporan adanya kekerasan seksual dijelaskan pada pasal 5 aturan tersebut.

“(4)Laporan dan pengaduan dari pelapor korban atau saksi pelapor, diverifikasi oleh Wakil Rektor terkait.
(5) Hasil verifikasi dari Wakil Rektor terkait menjadi dasar Rektor membentuk tim ad hoc untuk penanganan kekerasan seksual.
(6) Tim Ad Hoc Penanganan Kekerasan Seksual ditugaskan untuk menetapkan rekomendasi terhadap kasus kekerasan seksual tersebut,” tulis pasal 5 ayat 4, 5, dan 6 peraturan rektor.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini dibagikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kemendikbud-ristek.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud-ristek (Permendikbud-ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021.

Penulis : Amiroh/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: aturanaturan rektorberita kampusBerita Mahasiswaberita untirtapelecehanpelecehan seksualRektor Untirtarektoratuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Genre Musik ini Bantu Kita Fokus Belajar

Pos Selanjutnya

Ini Prodi di Untirta yang Tengah Persiapkan Akreditasi Internasional

BERITA TERKAIT

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

1 Jul. 2022
4
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
41
Pos Selanjutnya
Ini Prodi di Untirta yang Tengah Persiapkan Akreditasi Internasional

Ini Prodi di Untirta yang Tengah Persiapkan Akreditasi Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pesta Demokrasi Siap Digelar, KPUM Rilis Timeline Pemira 2021

Pesta Demokrasi Siap Digelar, KPUM Rilis Timeline Pemira 2021

27 Jan. 2022
86
KSR PMI Untirta Dapat Juara 2 Perlombaan NVC

KSR PMI Untirta Dapat Juara 2 Perlombaan NVC

4 Jun. 2022
7

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
414
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
211

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
98
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
51
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
46
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
41

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio