Bidikutama.com – Melalui akun Instagram (IG)-nya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membagikan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021. (8/11)
Dalam aturan yang dibagikan dituliskan pada pasal 4 ayat 1 bahwa pencegahan dilakukan dengan upaya pemberian dan peningkatan pemahaman warga Untirta tentang anti kekerasan seksual, melakukan kajian, penataan sarana dan prasarana, serta penyediaan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasa seksual.
“Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Wakil Rektor terkait, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana serta pimpinan unit kerja dan lembaga terkait di lingkungan Untirta,” tulis pasal 4 ayat 2.
Adapun mekanisme pengaduan dan pelaporan adanya kekerasan seksual dijelaskan pada pasal 5 aturan tersebut.
“(4)Laporan dan pengaduan dari pelapor korban atau saksi pelapor, diverifikasi oleh Wakil Rektor terkait.
(5) Hasil verifikasi dari Wakil Rektor terkait menjadi dasar Rektor membentuk tim ad hoc untuk penanganan kekerasan seksual.
(6) Tim Ad Hoc Penanganan Kekerasan Seksual ditugaskan untuk menetapkan rekomendasi terhadap kasus kekerasan seksual tersebut,” tulis pasal 5 ayat 4, 5, dan 6 peraturan rektor.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini dibagikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kemendikbud-ristek.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud-ristek (Permendikbud-ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021.
Penulis : Amiroh/BU
Editor : Hafidzha/BU