• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 20 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Simak! ini Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di Untirta

8 Nov. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Simak! ini Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di Untirta

Dokumen istimewa/BU

46
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Melalui akun Instagram (IG)-nya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membagikan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021. (8/11)

Dalam aturan yang dibagikan dituliskan pada pasal 4 ayat 1 bahwa pencegahan dilakukan dengan upaya pemberian dan peningkatan pemahaman warga Untirta tentang anti kekerasan seksual, melakukan kajian, penataan sarana dan prasarana, serta penyediaan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasa seksual.

“Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Wakil Rektor terkait, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana serta pimpinan unit kerja dan lembaga terkait di lingkungan Untirta,” tulis pasal 4 ayat 2.

Adapun mekanisme pengaduan dan pelaporan adanya kekerasan seksual dijelaskan pada pasal 5 aturan tersebut.

“(4)Laporan dan pengaduan dari pelapor korban atau saksi pelapor, diverifikasi oleh Wakil Rektor terkait.
(5) Hasil verifikasi dari Wakil Rektor terkait menjadi dasar Rektor membentuk tim ad hoc untuk penanganan kekerasan seksual.
(6) Tim Ad Hoc Penanganan Kekerasan Seksual ditugaskan untuk menetapkan rekomendasi terhadap kasus kekerasan seksual tersebut,” tulis pasal 5 ayat 4, 5, dan 6 peraturan rektor.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini dibagikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kemendikbud-ristek.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud-ristek (Permendikbud-ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021.

Penulis : Amiroh/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: aturanaturan rektorberita kampusBerita Mahasiswaberita untirtapelecehanpelecehan seksualRektor Untirtarektoratuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Genre Musik ini Bantu Kita Fokus Belajar

Pos Selanjutnya

Ini Prodi di Untirta yang Tengah Persiapkan Akreditasi Internasional

BERITA TERKAIT

Penantian Akreditas Fakultas Tertua di Untirta

Penantian Fakultas Tertua Untirta Raih Akreditasi Terbaik

19 Mar. 2023
116
Selamat! Prodi Administrasi Publik Raih Akreditasi Unggul

Selamat! Prodi Administrasi Publik Raih Akreditasi Unggul

17 Mar. 2023
36
Pos Selanjutnya
Ini Prodi di Untirta yang Tengah Persiapkan Akreditasi Internasional

Ini Prodi di Untirta yang Tengah Persiapkan Akreditasi Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Memperkenalkan Software Zahir Melalui Workshop Akuntansi

18 Apr. 2018
72
Rencana Pemindahan Ibu Kota di Mata Mahasiswa

Rencana Pemindahan Ibu Kota di Mata Mahasiswa

22 Des. 2019
144

Berita Populer

Lagi! Mahasiswa Untirta Kemalingan

Lagi! Mahasiswa Untirta Kemalingan

16 Mar. 2023
321
Simak! Ini Prodi Paling Diminati di SNBP Untirta 2023

Simak! Ini Prodi Paling Diminati di SNBP Untirta 2023

14 Mar. 2023
174
Penantian Akreditas Fakultas Tertua di Untirta

Penantian Fakultas Tertua Untirta Raih Akreditasi Terbaik

19 Mar. 2023
116
Satgas PPKS Untirta Tanggapi Soal Digabungnya Toilet Laki-laki dan Perempuan

Satgas PPKS Untirta Tanggapi Soal Digabungnya Toilet Laki-laki dan Perempuan

15 Mar. 2023
109
Nikmati Waktu Hening Sendiri Bisa Hasilkan 4 Manfaat ini!

Nikmati Waktu Hening Sendiri Bisa Hasilkan 4 Manfaat ini!

31 Okt. 2021
117
Ayo Kenali Prokrastinasi, Si paling Menunda Pekerjaan

Ayo Kenali Prokrastinasi, Si paling Menunda Pekerjaan

15 Mar. 2023
38

Komentar Terkini

  • Giri han pada Untirta: Kampus Ramah, Nyaman dan Aman. Benarkah?
  • Giri han pada Untirta: Kampus Ramah, Nyaman dan Aman. Benarkah?
  • Android Cepat pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio