• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 8 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Sivitas Akademika Untirta Tanggapi Polemik KUHP Baru

17 Des. 2022
pada Berita Mahasiswa
0
Sivitas Akademika Untirta Tanggapi Polemik KUHP Baru
70
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak menjadi perbincangan rakyat Indonesia sudah disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada (6/12). Hal ini pun menuai tanggapan dari berbagai kalangan sivitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP membuat banyak masyarakat menjadi terkejut karena masih banyak pasal-pasal kontroversial yang belum diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga membuat masyarakat resah sampai bertebaran tagar #semuabisakena.

Menyikapi hal tersebut, Sivitas Akademika Untirta pun turut memberikan responnya. Dosen Pidana Fakultas Hukum (FH) Untirta, Rena mengatakan bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP peninggalan zaman terdahulu yang sudah sangat lama.

“RKUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 kemarin, merupakan peraturan hukum pidana yg sudah disusun sejak tahun 1963, oleh para guru besar Hukum Pidana, oleh para begawan hukum pidana.

Selama kurun waktu tersebut, telah terbentuk draft atau konsep atau rancangan KUHP dengan segala proses di dalamnya. Saya kira, saatnya kita punya KUHP buatan bangsa Indonesia,” ungkap Rena.

Selain penjelasan terkait KUHP, dosen pidana FH Untirta itupun menjelaskan terkait pasal kontroversial yang ada di KUHP.

“Mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversi saya kira sudah diakomodir dalam perumusan pasal tersebut. Seperti delik aduan untuk pasal penghinaan, upaya untuk tetap memberikan perlindungan terhadap martabat presiden,

Berkaitan dengan hukuman koruptor, hal itu berkaitan dengan tujuan pemidaan yang bukan hanya korektif melainkan restoratif juga sejalan dengan rezim pemulihan aset kerugian keuangan negara. Living law yg diakomodir dalam KUHP baru merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Hanya saja tinggal menunggu implementasi peraturan turunannya seperti apa. Apakah isi dari peraturan daerah tersebut malah menegasikan keberadaan hukum adat atau mengakui keberadaan hukum adat tersebut,” ujarnya.

Rena menambahkan bahwa KUHP yang sudah disahkan kemarin ini akan segera diterapkan dalam pembelajaran di FH Untirta.

“Di Untirta sendiri hukum pidana baru ini harus langsung diterapkan di pembelajaran untuk bekal para mahasiswanya nanti. Saya kira seluruh dosen hukum pidana harus langsung menerapkan pembelajaran mengenai KUHP Nasional ini, sebagai pembekalan terhadap para mahasiswa ketika sudah lulus nanti,” tambah Rena.

Terakhir Rena berharap jika penegakan hukum pidana dapat memberikan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif sesuai dengan tujuan hukum pidana yang ingin diwujudkan dalam KUHP nasional ini.

Selain Dosen Pidana FH Untirta, Ari Mahasiswa FH Untirta yang fokusnya di bidang pidana pun turut memberikan tanggapannya terkait KUHP ini.

“Pertama kalo misal ditanya setuju atau tidak setuju, saya sendiri setuju, kenapa? Karena ini merupakan pembaruan hukum Indonesia yang sudah dari lama memang seharusnya harus diperbaharui,” ucapnya.

Namun, ia juga masih mempertanyakan beberapa pasal yang dianggap karet.

“Mungkin kita bisa saja mengkritik tapi pemerintah menganggap itu sebagai sebuah hinaan, tetapi setelah saya lihat lagi ternyata itu delik aduan dimana yang bisa melaporkan hanya Presiden, Wakil Presiden, dan petinggi pemerintahan. Terkadang yang kita anggap kontroversi karena kita belum membaca sepenuhnya atau kita belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait persoalan pasal tersebut,” jelas Ari.

Ia berharap dengan disahkannya KUHP baru ini dapat membawa keadilan di masyarakat dan sesuai dengan ruh masyarakat kita karena KUHP sendiri ini produk karya bangsa.

“Harapan saya juga semoga semua penegak hukum mulai dari kepolisian, jaksa, hakim dapat beradaptasi dan dapat mengimplementasikan KUHP baru ini dengan semestinya. Jadi berlaku baik atau tidaknya KUHP baru nanti juga sangat tergantung pada aparat penegak hukum,” tutup Ari.

Reporter : Ryan/BU
Penulis : Arif/BU
Editor : Ryan/BU

Tag: Berita MahasiswaKUHP
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Calon Pimpinan BEM FEB Untirta Dipastikan Aklamasi

Pos Selanjutnya

Debat Usai, Simak Gebrakan Para Paslon Presma-Wapresma Untirta!

BERITA TERKAIT

Cegah Stunting Sejak Dini, KKM Desa Cipadang Gelar Sosialisasi

Cegah Stunting Sejak Dini, KKM Desa Cipadang Gelar Sosialisasi

7 Feb. 2023
7
Bersama BKKBN, KKM Desa Wanasalam Aktifkan Kembali Kampung KB

Bersama BKKBN, KKM Desa Wanasalam Aktifkan Kembali Kampung KB

7 Feb. 2023
9
Pos Selanjutnya
Debat Usai, Simak Gebrakan Para Paslon Presma-Wapresma Untirta!

Debat Usai, Simak Gebrakan Para Paslon Presma-Wapresma Untirta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Begini Cara Bedakan Saffron Asli dan Palsu

Begini Cara Bedakan Saffron Asli dan Palsu

26 Feb. 2021
448
[ADVETORIAL] Tirtajek Transportasi Online Solusi Anda

[ADVETORIAL] Tirtajek Transportasi Online Solusi Anda

30 Mei. 2016
51

Berita Populer

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

2 Feb. 2023
76
KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

3 Feb. 2023
35
Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
30
Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

5 Feb. 2023
23
5 Organisasi Internasional Paling Cocok Untuk Mahasiswa 

5 Organisasi Internasional Paling Cocok Untuk Mahasiswa 

28 Nov. 2022
251
Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

1 Feb. 2023
32

Komentar Terkini

  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
  • aun pada MPM Untirta: Pemira Ulang FKIP Inkonstitusional
  • Firmansyah Ismail pada Mahasiswa Kupu-kupu VS Mahasiswa Kura-kura
  • Ita Mulyati pada Beasiswa Unggulan Dibuka, Cek Persyaratannya!
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio