Bidikutama.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak menjadi perbincangan rakyat Indonesia sudah disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada (6/12). Hal ini pun menuai tanggapan dari berbagai kalangan sivitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Pengesahan RKUHP menjadi KUHP membuat banyak masyarakat menjadi terkejut karena masih banyak pasal-pasal kontroversial yang belum diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga membuat masyarakat resah sampai bertebaran tagar #semuabisakena.
Menyikapi hal tersebut, Sivitas Akademika Untirta pun turut memberikan responnya. Dosen Pidana Fakultas Hukum (FH) Untirta, Rena mengatakan bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP peninggalan zaman terdahulu yang sudah sangat lama.
“RKUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 kemarin, merupakan peraturan hukum pidana yg sudah disusun sejak tahun 1963, oleh para guru besar Hukum Pidana, oleh para begawan hukum pidana.
Selama kurun waktu tersebut, telah terbentuk draft atau konsep atau rancangan KUHP dengan segala proses di dalamnya. Saya kira, saatnya kita punya KUHP buatan bangsa Indonesia,” ungkap Rena.
Selain penjelasan terkait KUHP, dosen pidana FH Untirta itupun menjelaskan terkait pasal kontroversial yang ada di KUHP.
“Mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversi saya kira sudah diakomodir dalam perumusan pasal tersebut. Seperti delik aduan untuk pasal penghinaan, upaya untuk tetap memberikan perlindungan terhadap martabat presiden,
Berkaitan dengan hukuman koruptor, hal itu berkaitan dengan tujuan pemidaan yang bukan hanya korektif melainkan restoratif juga sejalan dengan rezim pemulihan aset kerugian keuangan negara. Living law yg diakomodir dalam KUHP baru merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Hanya saja tinggal menunggu implementasi peraturan turunannya seperti apa. Apakah isi dari peraturan daerah tersebut malah menegasikan keberadaan hukum adat atau mengakui keberadaan hukum adat tersebut,” ujarnya.
Rena menambahkan bahwa KUHP yang sudah disahkan kemarin ini akan segera diterapkan dalam pembelajaran di FH Untirta.
“Di Untirta sendiri hukum pidana baru ini harus langsung diterapkan di pembelajaran untuk bekal para mahasiswanya nanti. Saya kira seluruh dosen hukum pidana harus langsung menerapkan pembelajaran mengenai KUHP Nasional ini, sebagai pembekalan terhadap para mahasiswa ketika sudah lulus nanti,” tambah Rena.
Terakhir Rena berharap jika penegakan hukum pidana dapat memberikan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif sesuai dengan tujuan hukum pidana yang ingin diwujudkan dalam KUHP nasional ini.
Selain Dosen Pidana FH Untirta, Ari Mahasiswa FH Untirta yang fokusnya di bidang pidana pun turut memberikan tanggapannya terkait KUHP ini.
“Pertama kalo misal ditanya setuju atau tidak setuju, saya sendiri setuju, kenapa? Karena ini merupakan pembaruan hukum Indonesia yang sudah dari lama memang seharusnya harus diperbaharui,” ucapnya.
Namun, ia juga masih mempertanyakan beberapa pasal yang dianggap karet.
“Mungkin kita bisa saja mengkritik tapi pemerintah menganggap itu sebagai sebuah hinaan, tetapi setelah saya lihat lagi ternyata itu delik aduan dimana yang bisa melaporkan hanya Presiden, Wakil Presiden, dan petinggi pemerintahan. Terkadang yang kita anggap kontroversi karena kita belum membaca sepenuhnya atau kita belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait persoalan pasal tersebut,” jelas Ari.
Ia berharap dengan disahkannya KUHP baru ini dapat membawa keadilan di masyarakat dan sesuai dengan ruh masyarakat kita karena KUHP sendiri ini produk karya bangsa.
“Harapan saya juga semoga semua penegak hukum mulai dari kepolisian, jaksa, hakim dapat beradaptasi dan dapat mengimplementasikan KUHP baru ini dengan semestinya. Jadi berlaku baik atau tidaknya KUHP baru nanti juga sangat tergantung pada aparat penegak hukum,” tutup Ari.
Reporter : Ryan/BU
Penulis : Arif/BU
Editor : Ryan/BU