• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 18 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Soal SK Rektor Tarif Layanan Fasilitas, Untirta Berikan Klarifikasi

4 Feb. 2020
pada Berita Mahasiswa
5
Soal SK Rektor Tarif Layanan Fasilitas, Untirta Berikan Klarifikasi

SK Rektor tentang Tarif dan Layanan Fasilitas di Lingkungan Untirta. (Foto: Dok. Pribadi)

3.8k
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang dalam hal ini diwakili Suherna selaku Wakil Rektor (WR) III dan Hendra Leo Munggaran selaku Kepala Unit Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan (UPBK) memberikan klarifikasi terkait edaran Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Tarif dan Layanan Fasilitas di Lingkungan Untirta. (30/1)

Leo, sapaan akrabnya, menyebut bahwa SK Rektor yang sudah tersebar sebetulnya masih berbentuk draft, alias belum final. “Itu masih draft karena SOP-nya lagi dirancang,” katanya saat ditemui Tim Bidik Utama di ruangan WR III, Kamis (30/1).

Selain itu, nantinya tarif yang akan diberlakukan hanya ditujukan bagi penyewaan pada hari libur dan Sabtu-Minggu. Sedangkan untuk Senin-Jumat tidak diberlakukan tarif penyewaan, kecuali untuk umum. “Senin sampai Jumat tidak berlaku tarif, itu hanya berlaku di hari libur dan hari Sabtu-Minggu,” tuturnya.

“Karena aktivitas akademik itu (hari Sabtu-Minggu) tidak ada, kemudian bagaimana memfasilitasi pegawai kebersihan, keamanan, dan lain-lain, itu kan harus dikasih uang lembur,” ujar Leo saat ditanya alasan pemberlakuan tarif penyewaan.

Leo juga mengaku bahwa SK Rektor sengaja disebar untuk melihat respon dan saran dari mahasiswa dan pihak-pihak lainnya. Kemudian apabila sudah diberlakukan, lanjut Leo, dana penyewaan akan masuk ke rekening Untirta, dan akan menjadi pendapatan negara.

“Isyarat Undang-Undang, bahwa Untirta BLU, maka jangan hanya cari dana di UKT, harus mencari income lagi dengan penyewaan barang negara,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Leo juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan soal adanya perubahan objek sewa dan harga sewa.

Senada dengan di atas, Suherna juga menegaskan bahwa SK Rektor yang sudah beredar masih berbentuk draft. “Itu (SK Rektor) masih draft, jadi belum final,” katanya.

Dirinya juga menyinggung soal pemberlakuan tarif penyewaan, yang mana pada intinya sivitas akademika Untirta berhak menggunakan fasilitas pada hari Senin-Jumat dengan gratis. “(Pokoknya) Senin sampai Jumat itu free,” tutupnya.

Reporter: Thoby/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Elni/BU

Tag: beritaBerita MahasiswamahasiswaRektorSKsk rektortariftarif layananuntirtaUPBKwr III
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Ini Penjelasan Dekan FKIP Soal Gedung Baru

Pos Selanjutnya

Audiensi Gagal, Mahasiswa FKIP Gelar Aksi

BERITA TERKAIT

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

17 Feb. 2026
86
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

16 Feb. 2026
114
Pos Selanjutnya
Audiensi Gagal, Mahasiswa FKIP Gelar Aksi

Audiensi Gagal, Mahasiswa FKIP Gelar Aksi

Komentar 5

  1. Siva fauzia says:
    6 tahun yang lalu

    Memang mahasiswa berhak menggunakan fasilitas kampus untuk kegiatan yang berada di kampus. Fasilitas yang ada, mahasiswa berhak menggunakannya secara bijak. Tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dan semoga mahasiswa juga bisa menyikapinya dengan bijak.

    Balas
  2. Ridwan Hanif says:
    6 tahun yang lalu

    Nah kalo gini udah jelas.
    Ini akibatnya kalo bikin SK yang ambigu.
    Menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.
    Tidak dijelaskan di SK yang disebar bahwa civitas akademik tetap tidak dikenakan biaya jika digunakan pada hari perkuliahan.

    Balas
  3. Citra says:
    6 tahun yang lalu

    Teknik Sipil ada praktikum yg hanya memungkinkan untuk dilaksanakan sabtu minggu, tidak adil jika SK rektor diberlakukan untuk seluruh jurusan di UNTIRTA karena bobotnya berbeda beda

    Balas
  4. Ojan says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jika mahasiswa mengadakan kegiatan dikampus dihari sabtu dan minggu seperti acaranya hmj dan ormawa apakah tetap bayar?

    Balas
  5. Ahmad Al Aqib says:
    6 tahun yang lalu

    Terkait PTN-BLU

    Kontradiksi
    – PP No. 74 Th. 2012 Pasal 9 Ayat 1 menerangkan BLU dapat memungut bayaran kepada masyarakat atas barang atau jasa layanan yg diberikan.

    Ini yg dimaksud enterprising the goverment atau mewirausahakan instansi pemerintah.

    BLU juga terkesan menjadi bukti pemerintah yg setengah hati mengurusi instansi nya.

    Dan dari aturan-aturan yang tersedia, penerapan komersialisasi kampus ini sangat rentan dan berpotensi untuk adanya penyelewengan kewenangan.

    Semua ide dan imajinasi peningkatan pendapatan melalui PTN-BLU ini sesungguhnya bertentangan dengan :

    – PP No. 23 Th 2005 yang menjelaskan BLU dalam kegiatan nya tidak mengutamakan mencari keuntungan

    Sehingga “komersialisasi pendidikan” ini mengubah nilai kampus/PTN sebagai lembaga pemerintah yang menjadi lembaga dalam menjalankan jasa pendidikan terhadap masyarakat berubah menjadi perusahaan yang menjalankan bisnis penyedia jasa layanan pendidikan yang tentunya berdasar pada profit oriented.

    Lalu soal transparansi keuangan, BLU yang diberikan kewenangan pengelolaan anggaran hampir mandiri ini harus berani transparan dan laporan keuangan dapat diakses oleh mahasiswa, alumni dan civitas nya.

    Belum lagi berbagai penyelewangan kewenangan dan berakhir pada tindak pidana seperti kasus korupsi pengadaan laboratorium dan korupsi gedung COE yang melibatkan pihak ketiga.

    Belum lagi dugaan penyelewengan pengelolaan dana dari IDB dan kurang optimal nya pelayanan yg disediakan oleh kampus.

    Hal ini setidak nya memberikan bukti bahwa BLU dalam pelaksanaan nya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan terbukti secara hukum. Sehingga potensi seperti ini masih memungkinkan terjadi.

    Keinginan untuk mempercantik dan meningkatkan aset kampus serta memperbaiki kualitas pendidikan jangan sampai mengorbankan status kampus sebagai lembaga pendidikan untuk seluruh rakyat. Jangan sampai harga UKT terus naik sehingga kampus tak lagi terjangkau oleh rakyat menengah kebawah.

    Mahasiswa harus merdeka dan kampus adalah sarana untuk merdeka.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

3 Nama Calon Rektor Diserahkan Hari Ini

3 Nama Calon Rektor Diserahkan Hari Ini

6 Jun. 2023
121
Tri Agus Hartini , Pengusaha Muda dari Untirta

Tri Agus Hartini , Pengusaha Muda dari Untirta

16 Nov. 2016
275

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.1k
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

16 Feb. 2026
114

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
102
Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

17 Feb. 2026
86
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
437
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio