• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 18 Agustus 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Soal SK Rektor Tarif Layanan Fasilitas, Untirta Berikan Klarifikasi

4 Feb. 2020
pada Berita Mahasiswa
5
Soal SK Rektor Tarif Layanan Fasilitas, Untirta Berikan Klarifikasi

SK Rektor tentang Tarif dan Layanan Fasilitas di Lingkungan Untirta. (Foto: Dok. Pribadi)

3.7k
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang dalam hal ini diwakili Suherna selaku Wakil Rektor (WR) III dan Hendra Leo Munggaran selaku Kepala Unit Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan (UPBK) memberikan klarifikasi terkait edaran Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Tarif dan Layanan Fasilitas di Lingkungan Untirta. (30/1)

Leo, sapaan akrabnya, menyebut bahwa SK Rektor yang sudah tersebar sebetulnya masih berbentuk draft, alias belum final. “Itu masih draft karena SOP-nya lagi dirancang,” katanya saat ditemui Tim Bidik Utama di ruangan WR III, Kamis (30/1).

Selain itu, nantinya tarif yang akan diberlakukan hanya ditujukan bagi penyewaan pada hari libur dan Sabtu-Minggu. Sedangkan untuk Senin-Jumat tidak diberlakukan tarif penyewaan, kecuali untuk umum. “Senin sampai Jumat tidak berlaku tarif, itu hanya berlaku di hari libur dan hari Sabtu-Minggu,” tuturnya.

“Karena aktivitas akademik itu (hari Sabtu-Minggu) tidak ada, kemudian bagaimana memfasilitasi pegawai kebersihan, keamanan, dan lain-lain, itu kan harus dikasih uang lembur,” ujar Leo saat ditanya alasan pemberlakuan tarif penyewaan.

Leo juga mengaku bahwa SK Rektor sengaja disebar untuk melihat respon dan saran dari mahasiswa dan pihak-pihak lainnya. Kemudian apabila sudah diberlakukan, lanjut Leo, dana penyewaan akan masuk ke rekening Untirta, dan akan menjadi pendapatan negara.

“Isyarat Undang-Undang, bahwa Untirta BLU, maka jangan hanya cari dana di UKT, harus mencari income lagi dengan penyewaan barang negara,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Leo juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan soal adanya perubahan objek sewa dan harga sewa.

Senada dengan di atas, Suherna juga menegaskan bahwa SK Rektor yang sudah beredar masih berbentuk draft. “Itu (SK Rektor) masih draft, jadi belum final,” katanya.

Dirinya juga menyinggung soal pemberlakuan tarif penyewaan, yang mana pada intinya sivitas akademika Untirta berhak menggunakan fasilitas pada hari Senin-Jumat dengan gratis. “(Pokoknya) Senin sampai Jumat itu free,” tutupnya.

Reporter: Thoby/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Elni/BU

Tag: beritaBerita MahasiswamahasiswaRektorSKsk rektortariftarif layananuntirtaUPBKwr III
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Ini Penjelasan Dekan FKIP Soal Gedung Baru

Pos Selanjutnya

Audiensi Gagal, Mahasiswa FKIP Gelar Aksi

BERITA TERKAIT

Peringati Hari Kemerdekaan, Himaseni Gelar Teater Rakyat

Peringati Hari Kemerdekaan, Himaseni Gelar Teater Rakyat

17 Agu. 2022
14
Kembangkan Potensi Masyarakat Desa Domas, HMJ Eksyar Adakan Pengabdian

Kembangkan Potensi Masyarakat Desa Domas, HMJ Eksyar Adakan Pengabdian

16 Agu. 2022
10
Pos Selanjutnya
Audiensi Gagal, Mahasiswa FKIP Gelar Aksi

Audiensi Gagal, Mahasiswa FKIP Gelar Aksi

Komentar 5

  1. Siva fauzia says:
    3 tahun yang lalu

    Memang mahasiswa berhak menggunakan fasilitas kampus untuk kegiatan yang berada di kampus. Fasilitas yang ada, mahasiswa berhak menggunakannya secara bijak. Tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dan semoga mahasiswa juga bisa menyikapinya dengan bijak.

    Balas
  2. Ridwan Hanif says:
    3 tahun yang lalu

    Nah kalo gini udah jelas.
    Ini akibatnya kalo bikin SK yang ambigu.
    Menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.
    Tidak dijelaskan di SK yang disebar bahwa civitas akademik tetap tidak dikenakan biaya jika digunakan pada hari perkuliahan.

    Balas
  3. Citra says:
    3 tahun yang lalu

    Teknik Sipil ada praktikum yg hanya memungkinkan untuk dilaksanakan sabtu minggu, tidak adil jika SK rektor diberlakukan untuk seluruh jurusan di UNTIRTA karena bobotnya berbeda beda

    Balas
  4. Ojan says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana jika mahasiswa mengadakan kegiatan dikampus dihari sabtu dan minggu seperti acaranya hmj dan ormawa apakah tetap bayar?

    Balas
  5. Ahmad Al Aqib says:
    3 tahun yang lalu

    Terkait PTN-BLU

    Kontradiksi
    – PP No. 74 Th. 2012 Pasal 9 Ayat 1 menerangkan BLU dapat memungut bayaran kepada masyarakat atas barang atau jasa layanan yg diberikan.

    Ini yg dimaksud enterprising the goverment atau mewirausahakan instansi pemerintah.

    BLU juga terkesan menjadi bukti pemerintah yg setengah hati mengurusi instansi nya.

    Dan dari aturan-aturan yang tersedia, penerapan komersialisasi kampus ini sangat rentan dan berpotensi untuk adanya penyelewengan kewenangan.

    Semua ide dan imajinasi peningkatan pendapatan melalui PTN-BLU ini sesungguhnya bertentangan dengan :

    – PP No. 23 Th 2005 yang menjelaskan BLU dalam kegiatan nya tidak mengutamakan mencari keuntungan

    Sehingga “komersialisasi pendidikan” ini mengubah nilai kampus/PTN sebagai lembaga pemerintah yang menjadi lembaga dalam menjalankan jasa pendidikan terhadap masyarakat berubah menjadi perusahaan yang menjalankan bisnis penyedia jasa layanan pendidikan yang tentunya berdasar pada profit oriented.

    Lalu soal transparansi keuangan, BLU yang diberikan kewenangan pengelolaan anggaran hampir mandiri ini harus berani transparan dan laporan keuangan dapat diakses oleh mahasiswa, alumni dan civitas nya.

    Belum lagi berbagai penyelewangan kewenangan dan berakhir pada tindak pidana seperti kasus korupsi pengadaan laboratorium dan korupsi gedung COE yang melibatkan pihak ketiga.

    Belum lagi dugaan penyelewengan pengelolaan dana dari IDB dan kurang optimal nya pelayanan yg disediakan oleh kampus.

    Hal ini setidak nya memberikan bukti bahwa BLU dalam pelaksanaan nya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan terbukti secara hukum. Sehingga potensi seperti ini masih memungkinkan terjadi.

    Keinginan untuk mempercantik dan meningkatkan aset kampus serta memperbaiki kualitas pendidikan jangan sampai mengorbankan status kampus sebagai lembaga pendidikan untuk seluruh rakyat. Jangan sampai harga UKT terus naik sehingga kampus tak lagi terjangkau oleh rakyat menengah kebawah.

    Mahasiswa harus merdeka dan kampus adalah sarana untuk merdeka.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Di Tengah Pandemi, KPUM FT Akan Grand Launching Pemira

Di Tengah Pandemi, KPUM FT Akan Grand Launching Pemira

27 Apr. 2020
284
UKM EDC Buka Perekrutan Anggota Baru, Ditutup 27 November

UKM EDC Buka Perekrutan Anggota Baru, Ditutup 27 November

18 Nov. 2020
185

Berita Populer

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

11 Agu. 2022
4.5k
Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

10 Agu. 2022
2.4k
Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

12 Agu. 2022
177
Laman Website Sirata Untirta Diretas

Laman Website Sirata Untirta Diretas

14 Agu. 2022
144
BEM KBM Untirta Keluarkan Press Release, Klarifikasi serta Minta Maaf

BEM KBM Untirta Keluarkan Press Release, Klarifikasi serta Minta Maaf

10 Agu. 2022
546
Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

17 Apr. 2021
464

Komentar Terkini

  • Bintang pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Anonymous pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Anonym pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Dana pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Hamzah pada Ormawa Faperta Pasang Bendera Kuning di Depan Gedung Rektorat
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio