Bidikutama.com – Potongan denda peminjaman buku di Perpustakan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebesar 65% sudah mulai diterapkan pada periode Presiden Mahasiswa (Presma) Muhammad Fadli, dan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan pada periode Presma Rafli Maulana. Namun hal ini dirasa kurang sosialisasi. (18/3)
Pada awalnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) perpustakan universitas memberikan potongan 25%. Sebagai Ketua UPT perpustakan universitas, Udin Hermawan Sutanto disarankan untuk tidak memberikan kewenangan tersebut, wewenang itu dimiliki Rektor karena terdapat Surat Keputusan (SK) Rektor. Sedangkan potongan denda 65% ialah hasil kesepakatan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta serta Kurnia Nugraha selaku Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan.
Udin Hermawan Sutanto menjelaskan, perpustakaan tidak setuju dengan potongan 65%, melainkan cukup 40% agar dapat dijadikan pembelajaran. Terlebih saat ini sudah ada sms-gateway sebagai bentuk peringatan untuk mengembalikan buku, yang dikirimkan dua hari sebelum jatuh tempo.
”Yang merasa berat (nominal denda besar), biasanya kalo dia berat pasti ke sini (perpustakaan), selama BEM mensosialisaikan dengan baik. Pasti jarang yang kesini, selama sudah 65% baru ada 7 orang yang ke sini,” lanjutnya.
Rafli Maulana sebagai Presma tahun 2019 mengatakan bahwa harus membawa surat permohonan keberatan denda apabila ingin memotong denda, jadi berapapun dendanya jika merasa keberatan laporkan kepada kepala perpustakaan, nanti mendapatkan potongan sebesar 65%. Potongan denda 65% tidak selalu minimal denda Rp 500.000.
Saat ini sudah tercatat 187 mahasiswa yang tercantum dalam surat dispensasi pemotongan denda sebesar 65%.
Rafli menambahkan, “187 mungkin secara khususnya kelembagaan BEM kita belum ketemu mungkin nanti kedepannya kita mau ada audiensi lagi terkait dengan ini, kita mencoba untuk mensosialisasikan. Nanti juga kalau mereka butuh bebas pustaka juga bayar, kecuali memang dendanya sampai jutaan pasti mereka datangnya ke kita (BEM), kalau datang nanti pasti kita tolong dan audiensikan kepada kepala perpustakaan,” ujarnya kepada tim Bidik Utama.
Jenny, mahasiswa Fakultas Hukum, menyayangkan dengan adanya potongan denda perpustakaan yang tidak otomatis atau langsung dipotong, “Awalnya gak tau (ada pemotongan denda). Saya kena denda Rp 162.000, baru bayar Rp 50.000 dan minta kwitansi, dan gak lama dompet hilang kwitansi ga ada. Temen kirim foto otomatis potongan 65% buat denda. Kemudian saya baru bilang ke petugas kalau ada potongan 65%, jadi kena denda sekitar 60 ribuan,” tuturnya.
Reporter: Mia, Alma/BU
Penulis: Elni/BU
Editor: Thoby/BU