Bidikutama.com – Protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) semakin diperketat. Mulai hari ini, pegawai yang kedapatan tidak memakai masker akan disanksi 10 kali squat jump oleh satuan tugas (satgas) penegak disiplin pegawai. (2/11)
Hal itu disampaikan Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha, dalam surat nomor: T/776/UN43/KP.00.04/2020 perihal Ketentuan Bekerja Pasca Tes Swab Bersama.
“Bagi pegawai yang tidak menggunakan masker selama berada di lingkungan Untirta akan dikenakan sanksi oleh satgas penegak disiplin pegawai, berupa squat jump 10 kali,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10), menginstruksikan seluruh pegawai untuk menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
“Kami instruksikan kepada seluruh pegawai untuk dapat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sebagai upaya menjaga dari penyebaran Corona-19,” kata Fatah.
Penulis : Elza/BU
Editor : Rara/BU