Bidikutama.com – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai September 2021 akan menyalurkan bantuan uang tunggal (UKT). Hal ini sebagai bentuk lanjutan bantuan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. (5/8)
Melalui kanal Youtube Kemendikbud Republik Indonesia (RI) tentang Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makariem, menjelaskan bahwa bantuan UKT diberikan sesuai dengan besaran UKT masing-masing mahasiswa.
“Bantuan UKT diberikan maksimal Rp. 2,4 juta, jika UKT lebih besar dari Rp. 2,4 juta, selisihnya akan menjadi kebijakan masing-masing perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa,” ujar Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan UKT ini bukan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP-K maupun bidikmisi.
“Sasarannya adalah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangan mahasiswa membutuhkan bantuan UKT pada semester ini,” tegasnya.
Adapun mekanismenya, Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud-ristek.
“Bagi mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima bantuan UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi oleh Kemendikbud-ristek,” kata Nadiem.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menambahkan bahwa bantuan UKT ini untuk mahasiswa semester ganjil pada tahun ajaran 2021/2022.
“Bantuan UKT untuk mahasiswa semester 3,5, dan 7,” tulis Sri pada catatan dalam presentasinya.
Penulis: Nazwa/BU
Editor: Hafidzha/BU