• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 19 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
pada Berita Mahasiswa
0
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Ilustrasi RKUHP. (Sumber : reaktor.co.id)

66
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan ini banyak menyita perhatian publik, Undang-Undang (UU) tersebut menjadi kontroversi di kalangan akademisi. Tanggapan pun datang dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Untirta. (30/6)

Mahasiswa FH, Adam Alsya, mengungkapkan bahwa RKUHP masih memiliki banyak permasalahan, seperti Pasal 354 dalam draft RKUHP versi 2019, berisi tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Padahal mereka dipilih oleh rakyat, tetapi ketika mereka bertindak semau-maunya, dan rakyat ingin menyampaikan aspirasi, kenapa harus dibungkam?,” ujar Adam.

Adam juga merasa khawatir jika aspirasi masyarakat malah dianggap penghinaan oleh pemerintah.

“Kita juga harus menyamaratakan pengertian “penghinaan” menurut pemerintah dan apa yang seharusnya ditafsirkan,” lanjut Adam.

Adam berharap DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHP.

“Kami berharap DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan,” harap Adam.

Dosen FH, Rena Yulia, menyatakan bahwa Pasal 353 ini merupakan delik aduan.

“Artinya tuntutan dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dihina,” ucap Rena.

Rena menjelaskan bahwa penghinaan yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana penghinaan.

“Dalam pasal ini yang diserang atau direndahkan adalah kekuasaan umum atau lembaga negara. Lembaga negara adalah penjaga malam. Penjaga rakyatnya. Kalau lembaga negara dihina maka apalagi rakyatnya,” jelas Rena.

Dibentuknya RKUHP merupakan sebuah harapan akan dimilikinya hukum pidana buatan Indonesia, meski pada perkembangannya tidak mulus, bahkan buntu.

“Apabila ada kekurangan, tentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan hukum. Bukankah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Sebuah kutipan Hukum Progresif-nya Prof Tjip rasanya tepat melihat kondisi maju mundurnya pengesahan RKUHP,” ujar Rena.

Reporter : Bryan, Tebi/BU
Penulis : Meira/BU
Editor : Aleda/BU

Tag: Berita MahasiswaFHhukumKUHPnasionalPendapatrkuhpRUUUndang-undang
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Untirta Beri Pembekalan Peserta KKN Kebangsaan

Pos Selanjutnya

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

BERITA TERKAIT

Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

17 Nov. 2025
31
Humas Untirta Masuk Enam Besar Pada Anugerah Media Humas

Humas Untirta Masuk Enam Besar Pada Anugerah Media Humas

16 Nov. 2025
11
Pos Selanjutnya
Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Peringati Sumpah Pemuda Melalui Orasi

Peringati Sumpah Pemuda Melalui Orasi

30 Okt. 2015
270
Unreal Engine 5 Lebih Mumpuni dalam Ranah Industri Kreatif

Unreal Engine 5 Lebih Mumpuni dalam Ranah Industri Kreatif

4 Jul. 2022
236

Berita Populer

Mahasiswa Untirta Jadi Korban Penipuan, Rugi Puluhan Juta Rupiah

Mahasiswa Untirta Jadi Korban Penipuan, Rugi Puluhan Juta Rupiah

12 Nov. 2025
2.1k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
3.9k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
2.7k
Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

24 Okt. 2025
42.9k
Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

17 Nov. 2025
31
Perkuat Solidaritas, Untirta Jadi Tuan Rumah Rakernas BEM SI 

Perkuat Solidaritas, Untirta Jadi Tuan Rumah Rakernas BEM SI 

14 Nov. 2025
17

Komentar Terkini

  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio