Bidikutama.com – Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan ini banyak menyita perhatian publik, Undang-Undang (UU) tersebut menjadi kontroversi di kalangan akademisi. Tanggapan pun datang dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Untirta. (30/6)
Mahasiswa FH, Adam Alsya, mengungkapkan bahwa RKUHP masih memiliki banyak permasalahan, seperti Pasal 354 dalam draft RKUHP versi 2019, berisi tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Padahal mereka dipilih oleh rakyat, tetapi ketika mereka bertindak semau-maunya, dan rakyat ingin menyampaikan aspirasi, kenapa harus dibungkam?,” ujar Adam.
Adam juga merasa khawatir jika aspirasi masyarakat malah dianggap penghinaan oleh pemerintah.
“Kita juga harus menyamaratakan pengertian “penghinaan” menurut pemerintah dan apa yang seharusnya ditafsirkan,” lanjut Adam.
Adam berharap DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHP.
“Kami berharap DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan,” harap Adam.
Dosen FH, Rena Yulia, menyatakan bahwa Pasal 353 ini merupakan delik aduan.
“Artinya tuntutan dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dihina,” ucap Rena.
Rena menjelaskan bahwa penghinaan yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana penghinaan.
“Dalam pasal ini yang diserang atau direndahkan adalah kekuasaan umum atau lembaga negara. Lembaga negara adalah penjaga malam. Penjaga rakyatnya. Kalau lembaga negara dihina maka apalagi rakyatnya,” jelas Rena.
Dibentuknya RKUHP merupakan sebuah harapan akan dimilikinya hukum pidana buatan Indonesia, meski pada perkembangannya tidak mulus, bahkan buntu.
“Apabila ada kekurangan, tentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan hukum. Bukankah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Sebuah kutipan Hukum Progresif-nya Prof Tjip rasanya tepat melihat kondisi maju mundurnya pengesahan RKUHP,” ujar Rena.
Reporter : Bryan, Tebi/BU
Penulis : Meira/BU
Editor : Aleda/BU