Bidikutama.com – Terdakwa demonstran penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) asal aliansi Geger Banten membantah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), kemarin. Kesaksian disebut melenceng dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak sesuai fakta penangkapan. (16/3)
Diketahui, sebanyak tiga saksi dihadirkan JPU. Ketiganya merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mereka adalah Robert selaku saksi penangkap atas nama terdakwa Nur Arif, serta Tri Daryanto dan M. Yoga selaku saksi penangkap atas nama terdakwa Agis.
“Terdakwa Nur Arif ditangkap di belakang UIN Banten, serta Agis ditangkap pada saat jam 10 malam di Indomaret dekat kampus UIN Banten, dan langsung membawa kedua orang tersebut ke pos polisi, dan setelah itu ke Polda Banten,” ucap Robert.
Arif, yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, mengaku tidak pernah melihat Robert sebelumnya.
“Keterangan saksi Robert yang menangkap saya adalah tidak sesuai fakta yang ada. Saya tidak pernah melihat, dan bukan saksi Robert yang dihadirkan jaksa yang menangkap saya, dan jelas keterangan itu mengada-ada,” imbuhnya.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Charlos Fernando, mengatakan bahwa keterangan saksi akan diuji kebenaran materiilnya.
“Tempus dan locus delicti-nya harus jelas, karena persidangan (tindak) pidana harus terang benderang agar tidak ada yang dipidana bukan karena kesalahannya,” ujarnya.
Sebelum memberikan keterangan, kata Charlos, para saksi sudah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa (YME). Untuk itu, setiap keterangannya mempunyai konsekuensi hukum.
“Dan setiap keterangan yang palsu dan dipalsukan juga akan berakibat tidak menemukan kebenaran secara materiil,” tegas Charlos kepada para saksi.
Tim Advokasi Bantuan Hukum LBH RB, Abda Oe Bismillahi, menilai bahwa penangkapan terdakwa dilakukan secara tidak terukur.
“Keterangan yang disampaikan oleh saksi dari kepolisian adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi, karena faktanya dalam persidangan ada beberapa keterangan yang justru tidak sesuai BAP dan juga saling bertentangan satu sama lain.
Dan itu membuktikan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah tindakan yang tidak terukur dan dipaksakan, atau kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil,” pungkas Abda.
Pada Senin (22/3) pukul 13.00 WIB mendatang, sidang akan kembali digelar, yakni dengan agenda mendengar keterangan saksi ketiga dari JPU.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU