• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 31 Mei 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Terdakwa Demonstran Tolak Omnibus Law Bantah Keterangan Saksi JPU

16 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Terdakwa Demonstran Tolak Omnibus Law Bantah Keterangan Saksi JPU

Suasana persidangan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU, di PN Serang, Senin (15/3). (Foto: Dok. LBH RB)

131
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Terdakwa demonstran penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) asal aliansi Geger Banten membantah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), kemarin. Kesaksian disebut melenceng dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak sesuai fakta penangkapan. (16/3)

Diketahui, sebanyak tiga saksi dihadirkan JPU. Ketiganya merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka adalah Robert selaku saksi penangkap atas nama terdakwa Nur Arif, serta Tri Daryanto dan M. Yoga selaku saksi penangkap atas nama terdakwa Agis.

“Terdakwa Nur Arif ditangkap di belakang UIN Banten, serta Agis ditangkap pada saat jam 10 malam di Indomaret dekat kampus UIN Banten, dan langsung membawa kedua orang tersebut ke pos polisi, dan setelah itu ke Polda Banten,” ucap Robert.

Arif, yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, mengaku tidak pernah melihat Robert sebelumnya.

“Keterangan saksi Robert yang menangkap saya adalah tidak sesuai fakta yang ada. Saya tidak pernah melihat, dan bukan saksi Robert yang dihadirkan jaksa yang menangkap saya, dan jelas keterangan itu mengada-ada,” imbuhnya.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Charlos Fernando, mengatakan bahwa keterangan saksi akan diuji kebenaran materiilnya.

“Tempus dan locus delicti-nya harus jelas, karena persidangan (tindak) pidana harus terang benderang agar tidak ada yang dipidana bukan karena kesalahannya,” ujarnya.

Sebelum memberikan keterangan, kata Charlos, para saksi sudah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa (YME). Untuk itu, setiap keterangannya mempunyai konsekuensi hukum.

“Dan setiap keterangan yang palsu dan dipalsukan juga akan berakibat tidak menemukan kebenaran secara materiil,” tegas Charlos kepada para saksi.

Tim Advokasi Bantuan Hukum LBH RB, Abda Oe Bismillahi, menilai bahwa penangkapan terdakwa dilakukan secara tidak terukur.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi dari kepolisian adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi, karena faktanya dalam persidangan ada beberapa keterangan yang justru tidak sesuai BAP dan juga saling bertentangan satu sama lain.

Dan itu membuktikan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah tindakan yang tidak terukur dan dipaksakan, atau kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil,” pungkas Abda.

Pada Senin (22/3) pukul 13.00 WIB mendatang, sidang akan kembali digelar, yakni dengan agenda mendengar keterangan saksi ketiga dari JPU.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswademonstran penolakan omnibus lawmahasiswaOmnibus Lawuu cipta kerja
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Taman MBS: Tempat Wisata Bernuansa Eropa di Kota Serang

Pos Selanjutnya

Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

BERITA TERKAIT

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

30 Mei. 2023
41
Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
834
Pos Selanjutnya
Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Aksaraku, Aksaramu Haruskah Berbeda

1 Okt. 2016
33
Besok, UKM Jurnalistik Untirta Adakan Diskusi Film The Post

Besok, UKM Jurnalistik Untirta Adakan Diskusi Film The Post

29 Des. 2020
315

Berita Populer

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
834
Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
670
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
110
Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

27 Mei. 2023
84
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
76
Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

25 Mei. 2023
66

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio