• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 8 Juli 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Terdakwa Demonstran Tolak Omnibus Law Bantah Keterangan Saksi JPU

16 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Terdakwa Demonstran Tolak Omnibus Law Bantah Keterangan Saksi JPU

Suasana persidangan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU, di PN Serang, Senin (15/3). (Foto: Dok. LBH RB)

131
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Terdakwa demonstran penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) asal aliansi Geger Banten membantah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), kemarin. Kesaksian disebut melenceng dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak sesuai fakta penangkapan. (16/3)

Diketahui, sebanyak tiga saksi dihadirkan JPU. Ketiganya merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka adalah Robert selaku saksi penangkap atas nama terdakwa Nur Arif, serta Tri Daryanto dan M. Yoga selaku saksi penangkap atas nama terdakwa Agis.

“Terdakwa Nur Arif ditangkap di belakang UIN Banten, serta Agis ditangkap pada saat jam 10 malam di Indomaret dekat kampus UIN Banten, dan langsung membawa kedua orang tersebut ke pos polisi, dan setelah itu ke Polda Banten,” ucap Robert.

Arif, yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, mengaku tidak pernah melihat Robert sebelumnya.

“Keterangan saksi Robert yang menangkap saya adalah tidak sesuai fakta yang ada. Saya tidak pernah melihat, dan bukan saksi Robert yang dihadirkan jaksa yang menangkap saya, dan jelas keterangan itu mengada-ada,” imbuhnya.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Charlos Fernando, mengatakan bahwa keterangan saksi akan diuji kebenaran materiilnya.

“Tempus dan locus delicti-nya harus jelas, karena persidangan (tindak) pidana harus terang benderang agar tidak ada yang dipidana bukan karena kesalahannya,” ujarnya.

Sebelum memberikan keterangan, kata Charlos, para saksi sudah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa (YME). Untuk itu, setiap keterangannya mempunyai konsekuensi hukum.

“Dan setiap keterangan yang palsu dan dipalsukan juga akan berakibat tidak menemukan kebenaran secara materiil,” tegas Charlos kepada para saksi.

Tim Advokasi Bantuan Hukum LBH RB, Abda Oe Bismillahi, menilai bahwa penangkapan terdakwa dilakukan secara tidak terukur.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi dari kepolisian adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi, karena faktanya dalam persidangan ada beberapa keterangan yang justru tidak sesuai BAP dan juga saling bertentangan satu sama lain.

Dan itu membuktikan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah tindakan yang tidak terukur dan dipaksakan, atau kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil,” pungkas Abda.

Pada Senin (22/3) pukul 13.00 WIB mendatang, sidang akan kembali digelar, yakni dengan agenda mendengar keterangan saksi ketiga dari JPU.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswademonstran penolakan omnibus lawmahasiswaOmnibus Lawuu cipta kerja
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Taman MBS: Tempat Wisata Bernuansa Eropa di Kota Serang

Pos Selanjutnya

Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Untirta Raih Bronze di NUS FoodTech 2025

Mahasiswa Untirta Raih Bronze di NUS FoodTech 2025

7 Jul. 2025
28
Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

4 Jul. 2025
54
Pos Selanjutnya
Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

LPPM Perintahkan Peserta KKM Berkegiatan Online

9 Feb. 2021
289
Sambut Hardiknas, SGMI Untirta Gelar Diskusi Publik

Sambut Hardiknas, SGMI Untirta Gelar Diskusi Publik

30 Apr. 2023
125

Berita Populer

Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

4 Jul. 2025
54
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.8k
Prodi Ilmu Komunikasi Untirta, Duduki Peringkat Ke-11 Terbaik Nasional

Prodi Ilmu Komunikasi Untirta, Duduki Peringkat Ke-11 Terbaik Nasional

1 Jul. 2025
48
LDC FH Untirta Raih Juara 2 Nasional Pada Kompetisi RUU

LDC FH Untirta Raih Juara 2 Nasional Pada Kompetisi RUU

2 Jul. 2025
31
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6.2k
Mahasiswa Untirta Raih Bronze di NUS FoodTech 2025

Mahasiswa Untirta Raih Bronze di NUS FoodTech 2025

7 Jul. 2025
28

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio