Bidikutama.com – Terdakwa kasus Non Consensual Intimate Images (NCII) AMH resmi divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan hari ini, Kamis (13/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Kamis (13/7). Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan asusila. (13/7)
“Mengadili menyatakan Terdakwa AMH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” lanjutnya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak bermain internet kepada Alwi selama 8 tahun
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim.
Kakak Korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa hukuman yang diberikan sudah selayaknya diterima oleh pelaku.
“Vonis 6 tahun memang sudah seharusnya, kami mengapresiasi hukuman tambahan 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu implementasi hukuman yang cukup progresif,” ujarnya.
Iman juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membuat laporan baru kembali terhadap pelaku dengan memperhatikan kondisi psikologis adik nya.
“Kami akan tetap membuat laporan baru, tetapi dengan persiapan terlebih dahulu. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis adik kami, jadi kami mengutamakan konseling psikologis adik kami dahulu, setelah bukti-bukti siap lalu kami akan laporkan kembali,” kata Iman.
Reporter: Bryan/BU
Penulis: Bryan/BU
Editor : Aleda/BU