• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 16 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Terdakwa Kasus NCII Resmi Divonis 6 Tahun Penjara

13 Jul. 2023
pada Berita Mahasiswa
0
Terdakwa Kasus NCII Resmi Divonis 6 Tahun Penjara

Sumber: detik.com

109
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Terdakwa kasus Non Consensual Intimate Images (NCII) AMH resmi divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan hari ini, Kamis (13/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Kamis (13/7). Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan asusila. (13/7)

“Mengadili menyatakan Terdakwa AMH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” lanjutnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak bermain internet kepada Alwi selama 8 tahun

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim.

Kakak Korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa hukuman yang diberikan sudah selayaknya diterima oleh pelaku.

“Vonis 6 tahun memang sudah seharusnya, kami mengapresiasi hukuman tambahan 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu implementasi hukuman yang cukup progresif,” ujarnya.

Iman juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membuat laporan baru kembali terhadap pelaku dengan memperhatikan kondisi psikologis adik nya.

“Kami akan tetap membuat laporan baru, tetapi dengan persiapan terlebih dahulu. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis adik kami, jadi kami mengutamakan konseling psikologis adik kami dahulu, setelah bukti-bukti siap lalu kami akan laporkan kembali,” kata Iman.

Reporter: Bryan/BU
Penulis: Bryan/BU
Editor : Aleda/BU

Tag: berita kampusBerita Mahasiswaberita serangKasus alwiRevenge PornVonis
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Untirta Tambah Shuttle Bus, Ini Bocoran Jadwal Beroperasinya

Pos Selanjutnya

BEM KBM Untirta Serukan Tolak Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

BERITA TERKAIT

Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Akses Repository Untirta

Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Akses Repository Untirta

13 Mar. 2026
66
Sempat Semraut, Parkiran Kampus FKIP Kini Mulai Terkondisikan

Sempat Semraut, Parkiran Kampus FKIP Kini Mulai Terkondisikan

27 Feb. 2026
43
Pos Selanjutnya
BEM KBM Untirta Serukan Tolak Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

BEM KBM Untirta Serukan Tolak Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tim Faperta Untirta Raih Juara Business Plan di IPB 

Tim Faperta Untirta Raih Juara Business Plan di IPB 

10 Sep. 2025
40
Ada Apa Dengan Ospek Untirta?

Ada Apa Dengan Ospek Untirta?

20 Agu. 2016
452

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.6k
Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Akses Repository Untirta

Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Akses Repository Untirta

13 Mar. 2026
66
Presma Untirta Tanggapi Ancaman Pembunuhan Ketua BEM UGM 

Presma Untirta Tanggapi Ancaman Pembunuhan Ketua BEM UGM 

11 Mar. 2026
44
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
562
Baru! Mulai 2026, Informasi PLP I Diakses Melalui Website

Baru! Mulai 2026, Informasi PLP I Diakses Melalui Website

15 Mar. 2026
39
Untirta Luncurkan Pusat Studi Kepolisian Bersama Polda Banten

Untirta Luncurkan Pusat Studi Kepolisian Bersama Polda Banten

14 Mar. 2026
37

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio