Bidikutama.com – Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengeluhkan keterlambatan pencairan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Keterlambatan ini menjadi sumber kekhawatiran bagi beberapa mahasiswa, karena dana KIP-K sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama perkuliahan. Rabu (25/9)
Pencairan KIP-K tahun 2024 untuk semester ganjil telah melewati batas waktu yang ditentukan. Beberapa mahasiswa bahkan telah menerima informasi di halaman resmi KIP-K, namun jadwal pencairan yang pasti masih belum diumumkan.
Supriadi, Pengolah Data Beasiswa, menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman KIP-K semester ganjil ini disebabkan oleh kendala yang berasal dari salah satu mahasiswa, yang berdampak pada tertundanya pencairan bagi 700 mahasiswa lainnya. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut bukan berasal dari pihak kampus, melainkan dari mahasiswa itu sendiri.
“Insyaallah besok akan final masalah pengumuman KIP-K. Target saya minggu ini harus selesai,” ucap Supri.
Supri juga menyampaikan bahwa pihak kampus tidak mengetahui detail terkait keterlambatan pencairan dana tersebut. Ia meminta mahasiswa untuk bersabar dan menunggu informasi selanjutnya.
“Kalau masalah pencairan itu bukan pengetahuan kami, kami hanya mengajukan saja,” ungkap Supri.
Ismatullah, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntansi sekaligus salah satu penerima KIP-K, merasa bahwa keterlambatan ini tidak hanya mengganggu rencana keuangan mahasiswa penerima, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan pendidikan mereka. Banyak di antara mahasiswa yang terpaksa mencari sumber penghasilan lain untuk bertahan hidup, sehingga kebutuhan dasar seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari menjadi sulit dipenuhi.
“Saya sendiri adalah salah satu penerima KIP-K yang mengalami hal ini. Saya berharap pencairan KIP-K dapat dilakukan lebih cepat, karena dana tersebut sangat membantu saya selama perkuliahan,” ujar Ismatullah.
Ismatullah juga berharap agar segala informasi terkait KIP-K, termasuk kepastian pencairan atau pengumuman, dapat disampaikan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.
“Semoga informasi terkait pencairan atau pengumuman KIP-K sesuai dengan informasi sebelumnya, maksudnya seperti timeline yang sudah ditentukan, bulan tersebut sudah pengumuman, bulan tersebut sudah pencairan. Jangan sampai ada keterlambatan mengenai informasi tersebut,” harap Ismatullah.
Subandriah, mahasiswa Prodi Hukum, turut menanggapi keterlambatan pencairan KIP-K ini. Ia berharap agar pencairan KIP-K ke depannya dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan sistematis, sehingga perencanaan keuangan mahasiswa dapat berjalan dengan baik.
“Kami selaku penerima KIP-K memiliki planning yang jelas untuk menggunakan dana tersebut, seperti membeli buku dan kebutuhan lainnya,” jelas Subandriah.
Reporter : Donita, Adam/BU
Penulis : Nur Adilah/BU
Editor : Adzika/BU