Bidikutama.com – Kabupaten Serang tengah menjadi sorotan publik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Keputusan mengejutkan ini muncul usai MK mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang sebelumnya kalah telak dari lawannya, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas. Rabu (16/4)
Dilansir dari Tempo.com, keputusan ini dilakukan oleh MK karena terdapat indikasi ketidaknetralan yang melibatkan pejabat negara yaitu Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Yandri Susanto, suami dari calon terpilih, Ratu Zakiyah. Dugaan intervensi ini memicu MK membatalkan hasil pilkada dan memutuskan akan menggelar PSU di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang dengan daftar pemilih yang sama seperti saat pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bersama KPU Provinsi Banten telah menjadwalkan PSU yang akan digelar pada 19 April 2025. Meski waktu persiapan tergolong singkat, KPU memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan MK.
Dikutip dari bantennews.com, PSU ini bukan hanya karena persoalan teknis, tetapi juga perihal anggaran. Dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp50.677 miliar untuk menggelar PSU ini, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan hibah sebesar 53,79% atau Rp27.259 miliar, dana tersebut mencakup honor petugas, logistik, dan biaya sosialisasi.
Meski menuai pro dan kontra, sebagian masyarakat menilai PSU ini sebagai langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi pada tingkat lokal. Dengan sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, besar harapan PSU ini dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Penulis: Felisha/BU
Editor: Raffa/BU