• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 16 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Terjadi Kontroversi, Pilkada Kabupaten Serang Gelar PSU

16 Apr. 2025
pada Berita Mahasiswa
0
Terjadi Kontroversi, Pilkada Kabupaten Serang Gelar PSU

Sumber: pikiranrakyat.com

43
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Kabupaten Serang tengah menjadi sorotan publik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Keputusan mengejutkan ini muncul usai MK mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang sebelumnya kalah telak dari lawannya, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas. Rabu (16/4)

Dilansir dari Tempo.com, keputusan ini dilakukan oleh MK karena terdapat indikasi ketidaknetralan yang melibatkan pejabat negara yaitu Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Yandri Susanto, suami dari calon terpilih, Ratu Zakiyah. Dugaan intervensi ini memicu MK membatalkan hasil pilkada dan memutuskan akan menggelar PSU di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang dengan daftar pemilih yang sama seperti saat pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bersama KPU Provinsi Banten telah menjadwalkan PSU yang akan digelar pada 19 April 2025. Meski waktu persiapan tergolong singkat, KPU memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan MK.

Dikutip dari bantennews.com, PSU ini bukan hanya karena persoalan teknis, tetapi juga perihal anggaran. Dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp50.677 miliar untuk menggelar PSU ini, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan hibah sebesar 53,79% atau Rp27.259 miliar, dana tersebut mencakup honor petugas, logistik, dan biaya sosialisasi.

Meski menuai pro dan kontra, sebagian masyarakat menilai PSU ini sebagai langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi pada tingkat lokal. Dengan sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, besar harapan PSU ini dapat berlangsung secara jujur dan adil.

 

Penulis: Felisha/BU

Editor: Raffa/BU

Tag: Gelar PSUgugatankabupaten serangKeputusan MKKontroversimahkamah konstitusiPemungutan Suara UlangpilkadaPro dan Kontra
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

WD III FH Tanggapi Pengunduran Diri Wakil Ketua BEM FH

Pos Selanjutnya

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Banten Ditangkap

BERITA TERKAIT

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Pos Selanjutnya
Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Banten Ditangkap

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Banten Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Polemik Video Deklarasi KMBB, BEM KBM Mengeluarkan Pernyataan Sikap

Polemik Video Deklarasi KMBB, BEM KBM Mengeluarkan Pernyataan Sikap

3 Mar. 2022
84
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Tindak Cepat Peserta KKM Terkonfirmasi Positif Covid-19

31 Jan. 2022
175

Berita Populer

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.4k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
293
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
27
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.3k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio