Bidikutama.com – Kebijakan baru terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menuai beragam tanggapan dari mahasiswa. Perubahan sistem pendaftaran KKM yang kini menggunakan platform Sistem Informasi Akademik New Generation (SIAKANG) serta diperkenalkan program KKM Tematik Literasi menjadi fokus utama dalam diskusi seputar kebijakan tersebut. Rabu (21/5).
Rusmana, Wakil Rektor Bidang Akademik, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi sistem manual menuju digital. Ia juga menjelaskan bahwa dari tahun-tahun sebelumnya menyelesaikan 80 SKS dan rekomendasi jurusan berlaku untuk persyaratan mengikuti KKM bagi mahasiswa.
“Sekarang mahasiswa harus mengontrak KKM melalui SIAKANG jika sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Rusmana menambahkan bahwa program KKM Tematik Literasi merupakan hasil kerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat), tanpa mengubah substansi program KKM secara keseluruhan. Ia juga menanggapi masalah teknis yang hadir seperti server Siakang yang sempat mengalami gangguan hanya terjadi di awal dan tidak berdampak signifikan.
“KKM ini transformasi dari manual ke sistem Siakang, aturan tetap harus mengontrak KKM. Sekarang sudah lewat SIAKANG, jadi tidak ada kebijakan yang berubah hanya transformasi dari manual ke teknologi,” tanggap Rusmana.
Seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya karena informasi mengenai kebijakan baru ini datang secara mendadak. Ia juga mengusulkan agar kapasitas kuota disesuaikan dengan jumlah peserta, serta meminta agar KKM didanai oleh kampus mengingat beban finansial yang dirasakan sebagian mahasiswa.
“Masa aturan diubah tiba-tiba tanpa sosialisasi dari awal KRS? Banyak mahasiswa yang tidak sempat kontrak jadi tidak bisa ikut KKM,” ujarnya.
Rafly Maulana, mahasiswa Program Studi (Prodi) Agribisnis, juga turut menyayangkan minimnya kelonggaran dari pihak kampus terkait kebijakan baru ini karena diumumkan terlalu dengan hari pendaftaran sehingga tidak ada opsi untuk kontrak susulan. Ia juga berharap kebijakan KKM lebih matang secara perencanaan dan pelaksanaannya, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pendampingan dari pihak kampus diperlukan agar terwujudnya program yang baik bagi masyarakat juga tidak membebani mahasiswa,” ucap Rafly.
Reporter: Hana, Jihan R, Susi, Dinda R/BU
Penulis: Felisha/BU
Editor: Nadira/BU










