Bidikutama.com – Ada temuan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) internet desa (interdes) yang menyeret Direktur Laboratorium Administrasi Publik (AP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Deden Muhammad Haris. Deden, yang saat ini menyandang status tersangka, sempat menitipkan uang sebesar Rp 245 juta ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebelum ditahan. (3/11)
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan, menyatakan bahwa uang titipan tersebut akan didaftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti (barbuk).
“Itu uang titipan dari tersangka Deden, ya. Nanti kita akan daftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti,” kata Ivan, Senin (2/11), dikutip dari BantenNews.co.id.
Mantan Rektor Untirta, Sholeh Hidayat, sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Banten, Senin (2/11).
Usai menjalani pemeriksaan, Sholeh kepada awak media mengungkapkan, pemanggilan ini terkait tugas dan fungsi Rektor Untirta yang pernah dijabatnya kala itu.
Ia menjelaskan, rektor memiliki salah satu tugas berupa mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mana salah satu tugas di dalamnya adalah bekerja sama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, swasta, serta dunia usaha dan industri.
Adapun dasar dari kerja sama tersebut diatur dalam Statuta Untirta, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta pedoman dalam melakukan kerja sama.
Semua peraturan tersebut, sambung Sholeh, menjadi landasan Untirta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
“Semuanya sudah sesuai aturan. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sholeh usai menjalani pemeriksaan, kemarin.
Masih dijelaskan Sholeh, nota kesepahaman antara Untirta dan Pemprov Banten ini memiliki turunan, yaitu perjanjian kerja sama (PKS).
Salah satunya adalah adanya permintaan kerja sama dari Dishub Provinsi Banten terkait pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan tersebut, katanya, sudah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan isi PKS.
“Saya tidak paham terkait dengan hal lainnya. Hal yang saya pahami adalah, saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai rektor,” tegasnya.
Penulis : Ratu/BU
Editor : Rara/BU