Bidikutama.com – Aksi pelecehan menimpa dua mahasiswi Unversitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang diduga dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) beberapa waktu lalu. Ketua Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta, Uut Lutfi, meminta korban untuk segera melapor. (10/3)
Uut mengungkapkan insiden tersebut belum mendapatkan atensi dari Satgas PPKS Untirta lantaran belum adanya laporan pengaduan resmi dari korban.
“Belum mendapatkan atensi dari Satgas PPKS Untirta lantaran sampai hari ini kami (Satgas PPKS Untirta) belum menerima laporan pengaduan oleh para korban mengenai kejadian tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan laporan dibutuhkan karena tim Satgas PPKS perlu menggali lebih dalam kronologi dari insiden kekerasan seksual tersebut.
“Tentu kami (Satgas PPKS) juga perlu menggali lebih dalam terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa mahasiswi Untirta, mengenai siapa pelapornya, kronologisnya, serta kekerasan seksual apa yang dialami korban selain yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar,” jelas
Setelah laporan diterima, Uut menuturkan bahwa tim Satgas PPKS akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Langkah selanjutnya kami akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. Kebetulan Satgas PPKS terdiri dari psikolog-psikolog yang akan membantu memberikan layanan psikologis terhadap trauma yang dialami korban,” tuturnya.
Kemudian, dari Satgas PPKS akan melakukan pendekatan di lingkungan sekitar tempat kejadian.
“Karena insiden ini terjadi di luar wilayah kampus, kami akan coba lakukan pendekatan kepada lingkungan masyarakat sekitar, baik itu di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan sekitarnya melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Waga (RW) maupun petugas keamanan komplek. Tak terkecuali petugas keamanan kampus pun punya peran menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa di lingkungan kampus,” tuturnya.
Selain berkordinasi dengan masyarakat sekitar, Uut menyampaikan akan berkoordinasi dengan lembaga dinas terkait.
“Termasuk juga kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani ODGJ baik itu Dinas Sosial (Dinsos) ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan harapan ODGJ ini diberikan tempat untuk rehabilitasi dan tempat untuk mendapatkan pelayanan medis oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak berkeliaran lagi di jalanan dan meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Uut berharap para korban bisa segera melaporkan aksi kekerasan seksual yang menimpa mereka kepada Satgas PPKS.
“Harapan saya adalah korban-korban bisa melapor kepada Satgas PPKS. Bisa langsung menghubungi saya ataupun sekretariat Satgas PPKS di Kampus E sindangsari Untirta, tepatnya di gedung Student Center,” jelasnya.
Uut pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Terkait dengan kerahasiaan korban ataupun dengan saksi pelapor tentu akan kami rahasiakan identitasnya karena ini termasuk amanat Undang-Undang (UU) serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Reporter : Dea/BU
Penulis : Sheila/BU
Editor : Uswa/BU