Bidikutama.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar mimbar bebas dengan tema “Tolak RUU Bermasalah, Supremasi Sipil Sekarang Juga” pada Kamis (24/4) di Kampus Untirta Ciwaru. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil. Jumat (25/4)
Ketua BEM FKIP, Muhammad Ridam, menegaskan bahwa para mahasiswa secara tegas menolak RUU Polri karena dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan dapat mengganggu ruang sipil.
“RUU ini mengancam kebebasan berpendapat, mengganggu ruang sipil, bahkan memberi ruang tindakan represif baik fisik maupun digital. Ini bukan bentuk pengayoman, melainkan pembungkaman,” tegas Ridam.
Ridam juga menyampaikan bahwa RUU Polri berpotensi melanggar demokrasi kampus dengan adanya intervensi aparat keamanan yang masuk ke dalam lingkungan akademik.
“Kampus harus tetap steril dari kekuasaan bersenjata,” ucap Ridam.
Salah satu anggota BEM FKIP, Feby, mengungkapkan kekhawatirannya karena RUU Polri berisiko memperlebar jarak antara masyarakat sipil dan institusi bersenjata.
“RUU ini harus ditolak atau minimal ditunda. Masyarakat sipil dan aparat bersenjata memiliki tupoksi yang berbeda. Pemerintahan harus kembali dipimpin oleh sipil,” ungkap Feby.
Feby juga megkritisi masuknya aparat ke lingkungan kampus yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.
“Hari ini kami menegaskan bahwa kampus bukan tempat untuk TNI atau Polri. Ini adalah ruang bebas berpikir, bukan alat kontrol kekuasaan,” tegas Feby.
Senada dengan sebelumnya, Yoni, Anggota BEM FKIP, menyampaikan bahwa RUU Polri merupakan ancaman besar terhadap hak digital warga negara. Ia menyoroti pasal penyadapan dan pemblokiran konten yang dinilai rentan disalahgunakan.
“Kalau RUU ini disahkan, bayangkan jika ada media yang kritis lalu diblokir begitu saja. Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat bukan alat untuk membungkam suara rakyat. RUU Polri justru memberi kewenangan yang bisa mengekang kebebasan,”ujar Yoni.
Yoni juga menambahkan bahwa RUU Porli telah menimbulkan banyaknya penolakan dari masyarakat sipil. Ia berharap pemerintah mengkaji ulang setiap pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
“Semoga pemerintah mempertimbangkan kembali poin-poin kontroversial dan mengevaluasi urgensinya,” harap Yoni.
Reporter: Indah F, Hasna, Anindya/BU
Penulis: Chika/BU
Editor: Putri Nur/BU










