Bidikutama.com – Ribuan mahasiswa dan pelajar Banten yang tergabung dalam Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Banten (PPMB) menggelar aksi di sekitaran Alun-Alun Kota Serang. Dalam aksinya, mereka menutup sejumlah jalan protokol di Kota Serang. (27/9)
Pantauan Tim Bidik Utama, mula-mula massa aksi melakukan longmarch terlebih dahulu sebelum berorasi di sekitaran Alun-Alun Kota Serang. Adapun rute longmarch tersebut berawal dari Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Salah satu orator yang berdiri di mobil komando (mokom) menyebut bahwa sikap Pemerintah saat ini tidak sama sekali memerhatikan rakyatnya. “Pemerintah Indonesia sekarang cuek bebek, oleh karenanya wajar bagi kita untuk melawan, karena Indonesia tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.
“Hari ini waktunya Banten melawan terhadap ketidakadilan penguasa, karena jikalau Pemerintah nyeleneh, maka hanya ada satu kata, yakni lawan. Pemerintah kali ini ialah pemerintah yang korup, maka hari ini kita suarakan perlawanan, keadilan-keadilan masyarakat harus kita gelorakan,” katanya lagi.
Ilham selaku jenderal lapangan (jendlap) mengatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk merespon situasi dan kondisi nasional yang semakin membatasi ruang demokrasi.
“Aksi ini merespon bagaimana kondisi nasional hari ini, yang kemudian bagaimana gejolak di seluruh pelosok Indonesia, termasuk juga di Senayan, kami di sini kemudian bersama-sama merespon kembali bagaimana RUU KPK yang kemarin sudah disahkan, dan juga mengenai bagaimana RKUHP, serta RUU Pertanahan dan RUU yang lain, yang justru mengkebiri ruang-ruang demokrasi,” pungkas pria yang akrab disapa Jafra ini.
“Ini bukan gerakan pertama kalinya, gejolak aksi di Banten diawali sejak Senin kemarin, ini merupakan gerakan kesekian kalinya, untuk bagaimana kami sebagai mahasiswa Banten, menolak dengan keras UU KPK dan RUU lainnya yang sedang digodok di Senayan,” sambung Jafra, salah satu anggota Komunitas Soedirman 30 (KMS 30).
Aksi ini juga meminta agar Presiden mau membatalkan UU KPK dengan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Kami meminta agar Presiden membatalkan UU KPK, yakni dengan Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk segera keluarkan Perppu,” tutupnya.
Reporter: Fattah, Feni, Lutfi, Risa, Sasil, Thoby, Ubai/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Rai/BU