Bidikutama.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Di Provinsi Banten, Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, yang telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar pada Rabu (11/12), dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Selasa (17/12)
Keputusan ini diumumkan setelah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan sejumlah aspek seperti memperhatikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, UMP Provinsi Banten berada di angka Rp2.727.812/bulan naik menjadi Rp2.916.644,90. Namun, respons atas kenaikan ini beragam. Serikat pekerja di Banten menyambut positif keputusan tersebut, meskipun beberapa menyebut angka Rp2,9 juta masih belum sepenuhnya ideal.
Di sisi lain, kalangan pengusaha merasa ini kurang berpihak kepada dunia usaha dan meminta perhatian pemerintah untuk menjaga iklim usaha agar tetap kondusif, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Dengan penetapan ini, Banten mengikuti langkah nasional dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Para pekerja berharap bahwa kenaikan ini dapat membawa dampak positif pada kualitas hidup mereka, sementara pemerintah dan pengusaha diharapkan dapat bekerja sama agar implementasinya berjalan lancar.
Penulis : Esther/BU
Editor: Rani/BU











