• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 27 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Unjuk Rasa di Perempatan Ciceri, PMB Kecam Omnibus Law

olehRedaksi Bidik Utama
14 Feb. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Unjuk Rasa di Perempatan Ciceri, PMB Kecam Omnibus Law

Ratusan massa aksi "Tolak Omnibus Law RUU Cilaka" tengah memadati perempatan Ciceri, Serang, Rabu (12/2). Mereka mengecam Omnibus Law sebagai produk hukum yang menyengsarakan masyarakat. (Foto: Pandi/BU)

168
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Banten (PMB) berunjuk rasa menolak penyusunan Omnibus Law di Perempatan Ciceri, Serang. Mereka mengecam Omnibus Law karena akan berdampak buruk bagi setiap elemen masyarakat. (12/2)

Sebelumnya, massa aksi PMB yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan long march terlebih dahulu dari Kampus A, sebelum akhirnya berkumpul dengan massa aksi PMB asal kampus lainnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.

Setelah berkumpul, massa aksi PMB pun bergerak menuju titik aksi, yakni di Perempatan Ciceri. Sesampainya di titik aksi, massa aksi membentuk formasi melingkar di tengah-tengah perempatan. Aksi kemudian diisi oleh orasi-orasi seputar tema, yakni “Tolak Omnibus Law RUU Cilaka”.

Salah seorang massa aksi yang berorasi sambil menggunakan toa mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cilaka semata-mata berorientasi pada keuntungan borjuasi komprador dan tuan tanah besar.

“Oleh karena itu mari lah kita tolak Omnibus Law RUU Cilaka, yang bagaimana menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar,” kata salah seorang massa aksi itu.

Humas PMB, Ishak Paokuma, menuturkan bahwa target aksi ialah untuk mengampanyekan Omnibus Law kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Banten.

“Sebenernya targetan kita bukan untuk chaos atau memancing keributan di Kota Serang, tapi tujuan kita pertama adalah mengampanyekan apa itu Omnibus Law kepada masyarakat. Karena kita ketahui bersama Omnibus Law itu belum menjadi konsumsi publik,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa aksi yang dilakukan hari ini sebagai lanjutan dari aksi yang pernah dilakukan pada bulan September tahun lalu, yang dikenal dengan istilah “Black September”.

“Melanjutkan dari apa yang sudah pernah dilakukan di Black September, adalah ketika sempat hangat-hangatnya berbicara tolak revisi undang-undang A, B, C, dan D, sebenernya Omnibus Law ini melanjutkan dari Black September,” ungkapnya kepada Tim Bidik Utama, Rabu (12/2).

“Bedanya kalau dulu itu hanya satu sasaran saja, misalnya RKUHP, kalau ini adalah Omnibus Law, yakni undang-undang yang membawahi undang-undang, misalnya tentang ketenagakerjaan, nelayan, petani, rakyat miskin kota, AMDAL, IMB, nah ini menjadi satu produk semua, digabung menjadi Omnibus Law,” lanjut pria yang akrab disapa Ishak ini.

Pantauan Tim Bidik Utama, Perempatan Ciceri yang menjadi titik aksi pun seketika timbul kemacetan. Hal ini lantaran terjadinya suatu pengalihan arus laju kendaraan, yang membuat pengendara dipaksa mencari jalan alternatif.

“Yang paling tepat (memang) Perempatan Ciceri, bagaimana itu merupakan pusat Kota Serang. Kalau berbicara situasi macet, itu sebenarnya sudah sesuai prosedural, kita ketika melakukan aksi maka menaruh surat ke Kapolres, dan itu sudah. Maka seharusnya mungkin pihak kepolisian yang bisa mengantisipasi pada saat aksi,” kata Ishak.

“Tapi memang kalau berbicara aksi, maka akan berbicara kemacetan, tapi cara itulah yang kita rasa untuk bagaimana mendapat perhatian publik, bagaimana akhirnya publik tahu apa yang dilakukan kita bersama,” tutupnya.

Adapun poin tuntutan pada aksi yang diinisasi oleh organisasi mahasiswa (ormawa) internal dan eksternal kampus Uniba, Untirta, UIN SMH Banten, Unsera, dan Unbaja ini yaitu:

  1. Tolak Omnibus Law RUU Cilaka yang menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar;
  2. Hapuskan sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan, dan segala bentuk fleksibilitas kerja;
  3. Tolak politik upah murah bagi buruh;
  4. Turunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi sosial untuk rakyat;
  5. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada kepentingan rakyat;
  6. Tolak segala bentuk regulasi dan kebijakan anti rakyat;
  7. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  8. Hentikan intimidasi, eksploitasi, dan represifitas terhadap rakyat;
  9. Bangun industrialisasi nasional dan jalankan reforma agraria sejati.

Reporter: Obi, Pandi/BU
Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU

Tag:#aksiberitaBerita MahasiswaCicerimahasiswaOmnibus LawPersatuan Mahasiswa BantenPMBTolak Omnibus LawUIN SMH BantenUnbajaUnibaunserauntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Hasil Verifikasi 2 Kategori Penyesuaian UKT: 1.518 Diterima, 59 Ditolak

Hasil Verifikasi 2 Kategori Penyesuaian UKT: 1.518 Diterima, 59 Ditolak

27 Jan. 2021
197
Gelar UTBK, Ini Tanggal CFD Untirta!

Sejumlah Mahasiswa Sesalkan Tak Adanya Potongan UKT Otomatis

26 Jan. 2021
150
Pos Selanjutnya
Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Innalillahi, Kepala UPBK Untirta Meninggal Dunia

Innalillahi, Kepala UPBK Untirta Meninggal Dunia

5 bulan yang lalu
246
KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

1 minggu yang lalu
182

Berita Populer

Ini UPT yang Pertama Kali Berkantor di Kampus Sindangsari

Sejumlah Mahasiswa Dapati Nominal UKT yang Berubah

25 Jan. 2021
676
Rektorat Sebut Awal Perkuliahan Mahasiswa Tak Serentak!

Kategori Penyesuaian UKT Bertambah, Kini Jumlahnya 3

21 Jan. 2021
525
Mahasiswa Minta Refund UKT, Rektor: Untirta Ini Bukan PTS

Ingat, Pembayaran UKT Dibuka Mulai Besok

24 Jan. 2021
269
Jadwal Keberangkatan Shuttle Bus Bertambah, Yuk Catat!

Jadwal Keberangkatan Shuttle Bus Bertambah, Yuk Catat!

25 Jan. 2021
215
Hasil Verifikasi 2 Kategori Penyesuaian UKT: 1.518 Diterima, 59 Ditolak

Hasil Verifikasi 2 Kategori Penyesuaian UKT: 1.518 Diterima, 59 Ditolak

27 Jan. 2021
197
Penundaan UKT Diterima, 222 Mahasiswa KRS Manual

Layanan Shuttle Bus Rute Kampus Pakupatan-Sindangsari Segera Beroperasi

24 Jan. 2021
171

Komentar Terkini

  • Redaksi Bidik Utama pada Sejumlah Mahasiswa Dapati Nominal UKT yang Berubah
  • anonym pada Sejumlah Mahasiswa Dapati Nominal UKT yang Berubah
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Rabu, 27 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio