Bidikutama.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Banten (PMB) berunjuk rasa menolak penyusunan Omnibus Law di Perempatan Ciceri, Serang. Mereka mengecam Omnibus Law karena akan berdampak buruk bagi setiap elemen masyarakat. (12/2)
Sebelumnya, massa aksi PMB yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan long march terlebih dahulu dari Kampus A, sebelum akhirnya berkumpul dengan massa aksi PMB asal kampus lainnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Setelah berkumpul, massa aksi PMB pun bergerak menuju titik aksi, yakni di Perempatan Ciceri. Sesampainya di titik aksi, massa aksi membentuk formasi melingkar di tengah-tengah perempatan. Aksi kemudian diisi oleh orasi-orasi seputar tema, yakni “Tolak Omnibus Law RUU Cilaka”.
Salah seorang massa aksi yang berorasi sambil menggunakan toa mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cilaka semata-mata berorientasi pada keuntungan borjuasi komprador dan tuan tanah besar.
“Oleh karena itu mari lah kita tolak Omnibus Law RUU Cilaka, yang bagaimana menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar,” kata salah seorang massa aksi itu.
Humas PMB, Ishak Paokuma, menuturkan bahwa target aksi ialah untuk mengampanyekan Omnibus Law kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Banten.
“Sebenernya targetan kita bukan untuk chaos atau memancing keributan di Kota Serang, tapi tujuan kita pertama adalah mengampanyekan apa itu Omnibus Law kepada masyarakat. Karena kita ketahui bersama Omnibus Law itu belum menjadi konsumsi publik,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa aksi yang dilakukan hari ini sebagai lanjutan dari aksi yang pernah dilakukan pada bulan September tahun lalu, yang dikenal dengan istilah “Black September”.
“Melanjutkan dari apa yang sudah pernah dilakukan di Black September, adalah ketika sempat hangat-hangatnya berbicara tolak revisi undang-undang A, B, C, dan D, sebenernya Omnibus Law ini melanjutkan dari Black September,” ungkapnya kepada Tim Bidik Utama, Rabu (12/2).
“Bedanya kalau dulu itu hanya satu sasaran saja, misalnya RKUHP, kalau ini adalah Omnibus Law, yakni undang-undang yang membawahi undang-undang, misalnya tentang ketenagakerjaan, nelayan, petani, rakyat miskin kota, AMDAL, IMB, nah ini menjadi satu produk semua, digabung menjadi Omnibus Law,” lanjut pria yang akrab disapa Ishak ini.
Pantauan Tim Bidik Utama, Perempatan Ciceri yang menjadi titik aksi pun seketika timbul kemacetan. Hal ini lantaran terjadinya suatu pengalihan arus laju kendaraan, yang membuat pengendara dipaksa mencari jalan alternatif.
“Yang paling tepat (memang) Perempatan Ciceri, bagaimana itu merupakan pusat Kota Serang. Kalau berbicara situasi macet, itu sebenarnya sudah sesuai prosedural, kita ketika melakukan aksi maka menaruh surat ke Kapolres, dan itu sudah. Maka seharusnya mungkin pihak kepolisian yang bisa mengantisipasi pada saat aksi,” kata Ishak.
“Tapi memang kalau berbicara aksi, maka akan berbicara kemacetan, tapi cara itulah yang kita rasa untuk bagaimana mendapat perhatian publik, bagaimana akhirnya publik tahu apa yang dilakukan kita bersama,” tutupnya.
Adapun poin tuntutan pada aksi yang diinisasi oleh organisasi mahasiswa (ormawa) internal dan eksternal kampus Uniba, Untirta, UIN SMH Banten, Unsera, dan Unbaja ini yaitu:
- Tolak Omnibus Law RUU Cilaka yang menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar;
- Hapuskan sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan, dan segala bentuk fleksibilitas kerja;
- Tolak politik upah murah bagi buruh;
- Turunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi sosial untuk rakyat;
- Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada kepentingan rakyat;
- Tolak segala bentuk regulasi dan kebijakan anti rakyat;
- Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
- Hentikan intimidasi, eksploitasi, dan represifitas terhadap rakyat;
- Bangun industrialisasi nasional dan jalankan reforma agraria sejati.
Reporter: Obi, Pandi/BU
Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU