• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 28 Juni 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Unjuk Rasa di Perempatan Ciceri, PMB Kecam Omnibus Law

14 Feb. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Unjuk Rasa di Perempatan Ciceri, PMB Kecam Omnibus Law

Ratusan massa aksi "Tolak Omnibus Law RUU Cilaka" tengah memadati perempatan Ciceri, Serang, Rabu (12/2). Mereka mengecam Omnibus Law sebagai produk hukum yang menyengsarakan masyarakat. (Foto: Pandi/BU)

221
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Banten (PMB) berunjuk rasa menolak penyusunan Omnibus Law di Perempatan Ciceri, Serang. Mereka mengecam Omnibus Law karena akan berdampak buruk bagi setiap elemen masyarakat. (12/2)

Sebelumnya, massa aksi PMB yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan long march terlebih dahulu dari Kampus A, sebelum akhirnya berkumpul dengan massa aksi PMB asal kampus lainnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.

Setelah berkumpul, massa aksi PMB pun bergerak menuju titik aksi, yakni di Perempatan Ciceri. Sesampainya di titik aksi, massa aksi membentuk formasi melingkar di tengah-tengah perempatan. Aksi kemudian diisi oleh orasi-orasi seputar tema, yakni “Tolak Omnibus Law RUU Cilaka”.

Salah seorang massa aksi yang berorasi sambil menggunakan toa mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cilaka semata-mata berorientasi pada keuntungan borjuasi komprador dan tuan tanah besar.

“Oleh karena itu mari lah kita tolak Omnibus Law RUU Cilaka, yang bagaimana menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar,” kata salah seorang massa aksi itu.

Humas PMB, Ishak Paokuma, menuturkan bahwa target aksi ialah untuk mengampanyekan Omnibus Law kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Banten.

“Sebenernya targetan kita bukan untuk chaos atau memancing keributan di Kota Serang, tapi tujuan kita pertama adalah mengampanyekan apa itu Omnibus Law kepada masyarakat. Karena kita ketahui bersama Omnibus Law itu belum menjadi konsumsi publik,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa aksi yang dilakukan hari ini sebagai lanjutan dari aksi yang pernah dilakukan pada bulan September tahun lalu, yang dikenal dengan istilah “Black September”.

“Melanjutkan dari apa yang sudah pernah dilakukan di Black September, adalah ketika sempat hangat-hangatnya berbicara tolak revisi undang-undang A, B, C, dan D, sebenernya Omnibus Law ini melanjutkan dari Black September,” ungkapnya kepada Tim Bidik Utama, Rabu (12/2).

“Bedanya kalau dulu itu hanya satu sasaran saja, misalnya RKUHP, kalau ini adalah Omnibus Law, yakni undang-undang yang membawahi undang-undang, misalnya tentang ketenagakerjaan, nelayan, petani, rakyat miskin kota, AMDAL, IMB, nah ini menjadi satu produk semua, digabung menjadi Omnibus Law,” lanjut pria yang akrab disapa Ishak ini.

Pantauan Tim Bidik Utama, Perempatan Ciceri yang menjadi titik aksi pun seketika timbul kemacetan. Hal ini lantaran terjadinya suatu pengalihan arus laju kendaraan, yang membuat pengendara dipaksa mencari jalan alternatif.

“Yang paling tepat (memang) Perempatan Ciceri, bagaimana itu merupakan pusat Kota Serang. Kalau berbicara situasi macet, itu sebenarnya sudah sesuai prosedural, kita ketika melakukan aksi maka menaruh surat ke Kapolres, dan itu sudah. Maka seharusnya mungkin pihak kepolisian yang bisa mengantisipasi pada saat aksi,” kata Ishak.

“Tapi memang kalau berbicara aksi, maka akan berbicara kemacetan, tapi cara itulah yang kita rasa untuk bagaimana mendapat perhatian publik, bagaimana akhirnya publik tahu apa yang dilakukan kita bersama,” tutupnya.

Adapun poin tuntutan pada aksi yang diinisasi oleh organisasi mahasiswa (ormawa) internal dan eksternal kampus Uniba, Untirta, UIN SMH Banten, Unsera, dan Unbaja ini yaitu:

  1. Tolak Omnibus Law RUU Cilaka yang menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar;
  2. Hapuskan sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan, dan segala bentuk fleksibilitas kerja;
  3. Tolak politik upah murah bagi buruh;
  4. Turunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi sosial untuk rakyat;
  5. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada kepentingan rakyat;
  6. Tolak segala bentuk regulasi dan kebijakan anti rakyat;
  7. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  8. Hentikan intimidasi, eksploitasi, dan represifitas terhadap rakyat;
  9. Bangun industrialisasi nasional dan jalankan reforma agraria sejati.

Reporter: Obi, Pandi/BU
Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU

Tag: #aksiberitaBerita MahasiswaCicerimahasiswaOmnibus LawPersatuan Mahasiswa BantenPMBTolak Omnibus LawUIN SMH BantenUnbajaUnibaunserauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Catat! Ini Kebijakan Untirta Soal Lahan Parkir Kampus A

Pos Selanjutnya

Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

BERITA TERKAIT

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
57
Semarakkan HUT Ke-8, HMJ Eksyar Adakan Perlombaan Mesya

Semarakkan HUT Ke-8, HMJ Eksyar Adakan Perlombaan Mesya

26 Jun. 2022
9
Pos Selanjutnya
Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mahasiswa Untirta Dapat Gelar Kang Nong Kabupaten Serang

Mahasiswa Untirta Dapat Gelar Kang Nong Kabupaten Serang

13 Mar. 2022
88
Semakin Masif, Kini APMU Serukan Tuntutan terhadap SK Subsidi Pulsa

Semakin Masif, Kini APMU Serukan Tuntutan terhadap SK Subsidi Pulsa

27 Apr. 2020
266

Berita Populer

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

24 Jun. 2022
155

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
57
Sivitas Akademika Diimbau Lakukan Pemindahan Data dari Akun Google Untirta

Sivitas Akademika Diimbau Lakukan Pemindahan Data dari Akun Google Untirta

22 Jun. 2022
51
Untirta Buka Jalur Masuk Prestasi dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya!

Untirta Buka Jalur Masuk Prestasi dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya!

22 Jun. 2022
39
Pengurus BEM KBM Untirta Resmi Dilantik

Pengurus BEM KBM Untirta Resmi Dilantik

22 Jun. 2022
34
Untirta Ambil Langkah 70% PTM Pada Semester Gasal Nanti

Untirta Ambil Langkah 70% PTM Pada Semester Gasal Nanti

14 Jun. 2022
304

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio