Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah memberlakukan pembatasan waktu kegiatan malam di lingkungan kampus. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor : B/2053/UN43/PL.00.01/2021. (18/11)
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa No.5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam rangka upaya pencegahan kekerasan seksual di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan ini diberlakukan pembatasan waktu kegiatan bagi seluruh sivitas akademika Untirta,” tulis isi surat.
Dalam surat yang ditandatangani Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, pada Rabu (17/11) ini menuliskan bahwa seluruh aktifitas yang ada di Untirta akan dibatasi sampai pukul 21.00.
“Kegiatan belajar mengajar maupun aktifitas akademik lainnya bagi Dosen, Tenaga Pendidik dan Mahasiswa dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” tulis poin pertama isi surat.
Adapun poin kedua juga menyebutkan hal ini berlaku pada kegiatan mahasiswa di dalam kampus.
“Kegiatan mahasiswa didalam kampus dibatasi sampai pukul 21.00,” lanjut poin 2.
Seluruh aktifitas yang ada di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) juga wajib dikosongkan pada jam tersebut.
“Seluruh aktifitas di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) wajib dikosongkan pada pukul 21.00 WIB,” tulis poin 3.
Sebagai tambahan, petugas keamanan diwajibkan untuk memastikan tidak adanya aktifitas pada Batasan jam yang telah ditentukan.
“Petugas keamanan wajib memastikan tidak ada aktifitas di lingkungan kampus pada pukul 21.00 WIB. Dan melakukan patroli untuk memastikan kondisi kampus aman terkendali,” tutup poin 4.
Surat lebih lengkap dapat di akses pada tautan berikut : Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Waktu Kegiatan di Lingkungan Kampus
Surat ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) Untirta, Hary Yunisa.
“Menurut saya, dibilang mengganggu ya menganggu sih, karena ada beberapa kegiatan yang memang terkadang kita lakukan di kampus untuk mempersiapkan acara diesok harinya. Tapi disatu sisi juga baik, bisa lebih terkontrol,” ujar Hary.
Hary berharap pemberlakuan Batasan waktu ini dapat pula meminimalisir kemalingan di sekitaran kampus.
“Khususnya di PKM B tempat PKM dari setiap organisasi,” tutupnya.
Reporter : Amar/BU
Penulis : Nazwa/BU
Editor : Hafidzha/BU