Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah membuka pendaftaraan untuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar. (27/9)
Dilansir dari unggahan poster laman Instagram @untirta_official, terdapat 5 persyaratan tertulis untuk pendaftar calon Satgas PPKS.
“Calon tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual. Pernah mendampingi korban kekerasan seksual,” tulis poin 1 dan 2.
Pada poin ketiga dan keempat, dijelaskan bahwa calon satgas pernah mengikuti organisasi atau melakukan kajian yang berfokus di isu kekerasan seksual, gender, dan disabilitas.
“Menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Untirta,” tulis poin 5.
Dilansir dari buku pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021, berikut syarat penetapan anggota Satgas di perguruan tinggi.
a. Berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang;
b. Memerhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
c. Ketua berasal dari unsur Pendidik;
d. Sekretaris berasal dari unsur Mahasiswa atau Tenaga Kependidikan;
e. Anggota paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur Mahasiswa.
Penulis : Fauzan/BU
Editor : Putri/BU