Bidikutama.com — Ketetapan status sejumlah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai Tahanan Politik (Tapol) dalam kasus hukum pasca-demonstrasi Agustus 2025 lalu terus menjadi sorotan khususnya dalam status keaktifan Tapol sebagai mahasiswa. Untirta sejauh ini belum menetapkan sanksi akademik bagi mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi tersebut. Untirta menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan sanksi. Rabu (1/4)
Wakil Dekan III Fakultas Hukum (FH) Untirta, Lia Riesta Dewi, menegaskan pihak Fakultas Hukum Untirta memastikan status kemahasiswaan para mahasiswa tetap aktif. Dengan catatan penilaian akademik diserahkan kepada masing-masing dosen pengampu.
“Kampus memastikan status mereka tetap aktif, sementara penilaian akademik diserahkan kepada dosen dan proses hukum kepada masing-masing individu,” tegas Lia.
Ia menambahkan, hingga saat ini aturan khusus terkait sanksi akademik bagi mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi. Sanksi akademik selama ini hanya berlaku pada pelanggaran kode etik seperti tindak kecurangan akademik serta pemutusan status keaktifan mahasiswa hanya dapat dilakukan jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk urusan penilaian akademik kami kembalikan kepada dosen pengampu mata kuliah, dan pertanggungjawaban hukum kepada masing-masing individu yang mengikuti aksi,” tambah Lia.
Di sisi lain, Aliansi Massa Untuk Keadilan (AMUK) Banten, menyatakan kasus yang menjerat sejumlah mahasiswa merupakan pengembangan dari aksi demonstrasi sebelumnya. Beberapa mahasiswa diketahui dipanggil hingga ditangkap dalam waktu berbeda sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 yang dijerati pasal terkait penyertaan, perusakan, dan penghasutan.
“Mereka bukan kriminal, melainkan menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Sebagai bentuk solidaritas, AMUK Banten melakukan pendampingan sejak tahap pemeriksaan hingga penahanan. Dukungan juga diberikan dalam bentuk pengurusan administrasi akademik, termasuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan komunikasi dengan dosen pengampu.
“Pengawalan dilakukan sejak proses pemeriksaan hingga penahanan. Dukungan moral juga dilakukan dengan membesuk kawan-kawan dengan rutin. Juga kami membantu pengisian KRS, komunikasi dengan dosen pembimbing akademik, serta pengurusan surat keterangan aktif kuliah” lanjutnya.
Reporter: Fera /BU
Penulis: Aura /BU
Editor: Rhamaditya /BU









