Bidikutama.com – Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah mengeluarkan kebijakan terbaru soal penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Rektor, Fatah Sulaiman, tertanggal 1 Juli 2020. (3/7)
Sebelumnya, beredar peraturan rektor serupa dalam bentuk file Microsoft Word. Namun, dalam peraturan rektor tersebut belum dibubuhi tanda tangan rektor.
Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha, menyebut, peraturan rektor yang beredar merupakan draf.
“Ini final-nya, ada perbaikan redaksi dan tata naskah sebelum ditandatangani pak rektor,” katanya sambil mengirimkan file peraturan rektor yang dimaksud.
Adapun dalam peraturan rektor yang sudah resmi terdapat 4 jenis penyesuaian UKT, yakni pengurangan UKT, pembebasan sementara UKT, perubahan kelompok UKT, dan penundaan pembayaran.
Dalam Pasal 4 Ayat (1), pengurangan UKT sebesar 50% juga dimungkinkan dengan melalui proses mulai dari ajuan permohonan dan verifikasi.
“Kriteria mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam satuan kredit semester,” tulis Fatah.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester 9 pada program sarjana dan semester 7 pada program diploma.
Untuk selengkapnya, mahasiswa dapat mengakses peraturan rektor pada tautan: .
Penulis : Mira/BU
Editor : Thoby/BU