Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) termasuk dalam 20 besar universitas yang dinilai memiliki potensi untuk mengelola tambang per bulan Januari 2025 dari 149 universitas terakreditasi unggul berdasarkan laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Rabu (5/2).
Hal ini berkaitan dengan revisi keempat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun meminta pandangan dari Dosen Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknik Bandung (ITB), Ridho Kresna Wattimena, mengenai perguruan tinggi yang layak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Ridho, perguruan tinggi yang layak mendapatkan IUP adalah yang memiliki akreditasi unggul berdasarkan penilaian BAN-PT. Saat ini, ada 149 perguruan tinggi di Indonesia yang telah terakreditasi unggul dan Untirta termasuk di antaranya.
Selain akreditasi, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah ketersediaan program studi yang relevan dengan sektor pertambangan, seperti pertambangan, metalurgi, dan geologi.
Berdasarkan catatan Ridho, Indonesia memiliki 3.360 perguruan tinggi dengan akreditasi baik dan 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik.
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi batu bara, emas, konsentrat timah, dan bijih nikel mengalami peningkatan signifikan pada periode 2021–2023. Hal ini menandakan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi yang besar.
Namun, di balik pertumbuhan industri ini, reklamasi lahan bekas tambang juga dinilai harus menjadi perhatian utama agar lingkungan sekitar dapat kembali pulih.
Bagaimana pendapat anda? Apakah perguruan tinggi sudah layak untuk mengelola tambang?
Penulis : Rida/BU
Editor : Nadira/BU