Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 5 Juli-20 Juli 2021 di wilayah Untirta. Hal ini tertuang di dalam surat edaran (SE) Rektor Nomor : T/1135/UN43/KP.00.04/2021. (2/7)
“Memperhatikan keputusan Presiden RI atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021, serta mempertimbangkan lokasi Kampus Untirta yang berada pada daerah dengan asesmen situasi pandemic level 4 di Kota Serang (Kampus Pakupatan, Kampus Ciwaru dan Kampus Kepandaian) dan Asesmen situasi pandemic level 3 di Kabupaten Serang (Kampus Sindangsari), Kota Cilegon (Kampus Cilegon), maka disampaikan beberapa ketentuan,” tulis Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, dalam surat edarannya.
Ketentuan-ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 5-20 Juli 2021, seluruh pegawai (100%) melaksanakan Work From Home (WFH), kecuali bagi staf keamanan dan kebersihan serta pegawai dengan pengupasan dari pimpinan bagi keperluan khusus dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
2. Menutup akses masuk bagi masyarakat umum ke dalam seluruh kawasan kampus, kecuali hanya bagi Peserta dan Pengawas pada kegiatan Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat dari tanggal 3-7 Juli 2021.
3. Selama melaksanakan WFH, seluruh pegawai diminta untuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk urusan sangat penting, menghindari kerumunan dan selalu melaksanakan protokol kesehatan.
4. Bagi pegawai yang mengalami gejala khas Covid-19 atau positif covid-19 diminta untuk memberikan laporan melalui Google Form ke alamat : https://tinyurl.com/SkriningCovid-19Untirta
5. Layanan konsultasi tim dokter Untirta disediakan melalui Hotline Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Untirta di Nomor Kontak 087871051580 dan 0877711550337 pada jam 14.00 s.d 16.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Penulis: Aira/BU
Editor: Hafidzha/BU