• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 17 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Untirta Subsidi Pulsa dengan Sistem Pemotongan UKT Semester Depan

olehRedaksi Bidik Utama
15 Apr. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Untirta Subsidi Pulsa dengan Sistem Pemotongan UKT Semester Depan

SK Rektor Untirta Nomor: 217/UN43/KPT.KM.01.01//2020 tentang Pemberian Subsidi Pulsa kepada Mahasiswa Aktif dalam Pembelajaran Daring di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2020.

420
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi memberikan subsidi pulsa bagi mahasiswa yang tengah melakukan perkuliahan secara dalam jaringan (daring) atau online. Keputusan memberi subsidi pulsa tersebut tertuang dalam SK Rektor Untirta Nomor: 217/UN43/KPT.KM.01.01//2020 tentang Pemberian Subsidi Pulsa kepada Mahasiswa Aktif dalam Pembelajaran Daring di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2020. (14/4)

“Memberi subsidi pulsa kepada semua mahasiswa yang masih aktif pada semester genap tahun akademik 2019/2020 hingga semester VIII untuk mendukung pembelajaran daring yang sudah berlangsung selama pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19,” tulis Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Tidak seperti bantuan umumnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), Untirta memberikan subsidi pulsa dengan sistem pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester ganjil akademik 2020/2021.

“Pemberian subsidi pulsa ini diberlakukan dengan cara pemotongan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa aktif di semester gasal tahun akademik 2020/2021,” katanya.

Adapun besaran subsidi pulsa yang nantinya diberlakukan dengan cara pemotongan UKT semester ganjil akademik 2020/2021 sebesar Rp 50.000 per bulan, yang akan diberikan selama 3 bulan terhitung dari bulan April 2020 hingga Juni 2020. Sehingga total besaran subsidinya menjadi Rp 150.000.

“Besaran subsidi pulsa sebesar Rp 50.000 per mahasiswa per bulan. Subsidi ini diberlakukan selama 3 bulan dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Veronika Dian, saat dihubungi Tim Bidik Utama kembali menegaskan bahwasannya mahasiswa yang berhak mendapat subsidi adalah mahasiswa aktif semester I-VIII, dan hanya berlaku bagi mahasiswa strata satu (S1) dan diploma III (D-III).

“Hasil rapat senat kemaren yang mendapatkan itu dari semester I sampai VIII yang aktif saja, dan dananya itu pemotongan UKT semester ganjil hanya berlaku untuk (mahasiswa) S1 dan D-III,” terangnya.

Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU

Tag:#uktberitaBerita Mahasiswamahasiswapulsasubsidisubsidi pulsauntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

16 Jan. 2021
124
Satu Mahasiswa Untirta Positif Corona

Kampus A Untirta Mulai Dibuka Lusa

16 Jan. 2021
119
Pos Selanjutnya
BEM FT Klarifikasi Isu Ospek dan Regenerasi Kepengurusan

BEM FT Klarifikasi Isu Ospek dan Regenerasi Kepengurusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

BEM KBM Akui Kesulitan Audiensi di Tengah Corona

BEM KBM Akui Kesulitan Audiensi di Tengah Corona

10 bulan yang lalu
214
UKT Sesuai, Rektorat Minta Maba SNMPTN Segera Lakukan Pembayaran

Kapan Refund Biaya Wisuda Cair?

3 bulan yang lalu
164

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
753
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
276
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
228
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
170
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Jangan Lupa, Besok Pembekalan Peserta-DPL KKM

12 Jan. 2021
152
Rektor Minta Peserta KKM Yakinkan Masyarakat tentang Vaksin

Rektor Minta Peserta KKM Yakinkan Masyarakat tentang Vaksin

14 Jan. 2021
131

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Minggu, 17 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio