Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah menerbitkan surat edaran (SE) beserta standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hybrid learning (KBM-HL). Dengan ini, Untirta siap menerapkan perkuliahan campuran tatap muka dan dalam jaringan (daring). (15/9)
“Untirta akan melaksanakan perkulihan secara Hybrid (perpaduan antara perkuliahan daring/Online dan Offline) yang akan dilaksanakan setelah kegiatan Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 mengacu kepada Protokol Kesehatan yang ketat sesuai dengan Panduan Perkuliahan Hybrid Untirta (SOP terlampir),” tulis poin 1 SE nomor : B/1547 /UN43/PK.00.00/2021 tentang edaran perkuliahan Hybrid Learning tersebut.
Standar operasional prosedur (SOP) KBM-HL pun dilampirkan. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa.
Salah satunya yakni poin F tentang dokumen terkait menyebut ada 3 berkas yang perlu disiapkan mahasiswa.
“DOKUMEN TERKAIT
a. Surat keterangan telah divaksin
b. Formulir persetujuan orang tua
c. Surat pernyataan komitmen,” tulis poin F surat tersebut.
Berkas-berkas tersebut kemudian dijelaskan kembali pada poin F mengenai prosedur dalam ketentuan umum nomor 4.
“Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti KBM-HL di lingkungan kampus wajib mendapat persetujuan orang tua, dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), bersedia mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Untirta yang ditunjukkan dalam surat pernyataan komitmen (informed consent) yang disediakan oleh jurusan/prodi,” tulisnya.
SE SOP pelaksanaan KBM-HL dapat dimuat secara lengkap pada tautan berikut : EDARAN HYBRID LEARNING
Sebelumnya, Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Agus Sjafari, telah menyebutkan bahwa Kampus Sindangsari akan diutamakan menjadi tempat berlangsungnya perkuliahan tatap muka.
“Tempatnya (untuk tatap muka) diutamakan di (Kampus) Sindangsari.
Kampus yang lain juga bisa melaksanakan (tatap muka) sesuai dengan protokol kesehatan (prokes),” ujar Agus kepada Tim Bidik Utama, (8/9).
Penulis: Aulia/BU
Editor: Hafidzha/BU