Bidikutama.com – Melalui surat edaran (SE), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah menetapkan sistem perkuliahan semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022. Perkuliahan akan dilaksanakan dengan porsi perkuliahan offline sebesar 30% dan online 70%. (18/1)
Hal ini tertera pada poin pertama SE Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Agus Sjafari, nomor B/ 92/UN43/PK.00.03/2022.
“Bahwa perkuliahan pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 akan dilaksanakan secara Offline sebesar 30% dan secara online 70% dengan basis jumlah mata kuliah yang ditawarkan pada semester genap pada masing – masing prodi/bidang,” tulis poin pertama.
Adapun poin kedua menjelaskan bahwa dari 30% mata kuliah (MK) yang dilaksanakan offline, dapat dikombinasikan dengan model perkuliahan blended learning.
“Pelaksanaan 30% MK secara offline tersebut dapat dikombinasikan dengan model perkuliahan secara blended learnin sesuai dengan kebutuhan masing – masing mata kuliah,” tulisnya.
Pada poin ketiga, juga menerangkan secara rinci pengaturan perkuliahan sebagaimana disebut pada poin pertama surat tersebut.
Apabila dalam satu MK yang dilaksanakan secara offline jumlah mahasiswa kurang dari 20, maka perkuliahan dapat dilaksanakan secara offline keseluruhan. Apabila jumlah mahasiswa lebih dari 20 hingga 40 mahasiswa, maka perkuliahan dilaksanakan secara hybrid dengan ketentuan hanya 50% dari jumlah mahasiswa mengontrak MK tersebut yang dapat melaksanakan perkuliahan offline.
“Kegiatan perkuliahan offline di kelas harus mengacu kepada protokol covid 19 serta mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022,” tulis poin e.
Nama kelas juga akan dibedakan dengan menambahkan keterangan kelas daring apabila pelaksanaan online dan nama ruangan apabila pelaksanaan offline.
SE tersebut dapat diakses dengan mengklik tautan SE perkuliahan semester genap Untirta
Sementara itu, pelaksanaan perkuliahan ini mengacu pada SE Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
“Menerapkan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang. Membatasi ruang maksimal 50% (lima puluh persen) okupansi ruangan/kelas/laboratorium dengan maksimal 25 (dua puluh lima) orang,” tulis poin f dan g pada poin pelaksanaan dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip Tim Bidik Utama.
Penulis : Fauzan/BU
Editor : Hafidzha/BU