Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 386 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tarif Dan Layanan Fasilitas Kampus di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Rabu (20/3) lalu. Hal ini ditujukan sebagai bagian dari regulasi Untirta menuju status Perguruan Tinggi Nasional Berbadan Hukum (PTN-BH) dengan memanfaatkan fasilitas yang dapat menjadi income generated universitas. Kamis (23/5)
Raudotul Jannah yang kerap di sapa Udoh, Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Untirta, menyampaikan tarif pelayanan diperuntukan bagi pihak eksternal yang akan melakukan kegiatan menggunakan fasilitas kampus.
“SK tarif layanan sendiri diperuntukan bagi pihak eksternal yang akan melakukan kegiatan menggunakan fasilitas kita nah itu dikenakan tarif layanan, biaya bisa disesuaikan dengan SK. Contohnya, fasilitas yang memang yang kita pinjamkan untuk pihak eksternal Aula Auditorium, Aula Teknik, dan lainnya,” jelas Udoh.
Udoh juga menjelaskan untuk kegiatan mahasiswa Untirta tidak akan dikenakan tarif layanan fasilitas, kecuali kegiatan mahasiswa yang bekerja sama dengan pihak eksternal.
“Kalo untuk kegiatan mahasiswa selagi itu pure kegiatan mahasiswa, tidak ada kontribusi dari luar silahkan digunakan gratis, tetapi kalau dari pihak eksternal yang bekerja sama dengan mahasiswa harus dikenakan tarif layanan karena yang mempunyai kegiatan pihak eksternal,” tambah Udoh.
Udoh menambahkan keputusan terkait tarif layanan fasilitas juga akan berlaku untuk penggunaan laboratorium, kantin, dan asrama Untirta yang nantinya dapat disewakan kepada pihak eksternal.
“Keputusan yang sudah diatur tentang tarif layanan bukan hanya fasilitas untirta saja tapi untuk laboratorium, kantin, dan asrama dapat disewakan kepada pihak eksternal dengan tarif yang telah ditentukan. Misalnya, bagi penghuni asrama akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per bulan. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi dalam penggunaan fasilitas universitas oleh pihak eksternal,” ujar Udoh.
Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari regulasi Untirta menuju status PTN-BH dengan memanfaatkan fasilitas yang dapat menjadi income generated universitas.
“Untuk peminjaman oleh pihak eksternal yang dikenakan tarif layanan, prosesnya langsung diarahkan ke rektor, kemudian diteruskan kepada pihak terkait. Sementara itu, untuk fasilitas yang tidak diperkenankan disewa untuk kegiatan mahasiswa, pengelolaannya sudah diatur melalui sistem informasi rumah tangga (Sirata), dimana setiap pengguna memiliki akun masing-masing,” jelas Udoh.
Aji Sahyudi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), mengaku sangat menyayangkan adanya kebijakan layanan tarif fasilitas ini.
“Dengan disahkan SK tersebut kami merasa dibatasi dalam penunjang fasilitas kegiatan, seperti halnya terkait adanya tarif tersebut dan ketika belum disahkan pun mengenai tarif kami kebingungan karena tidak diperkenankan menjalankan kegiatan di hari libur sedangkan jika menggunakan hari kuliah itu mengganggu jam perkuliahan terlebih lagi sekarang ketika SK tersebut sudah disahkan,” ujar Aji.
Nabila Mulansari Putri, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, mengaku sangat keberatan sebagai mahasiswa jika harus dikenakan tarif dalam menggunakan fasilitas kampus.
“Sejujurnya kaget dengan mempertanyakan alasan keputusan penarikan dan kenaikan tarif fasilitas di kampus. soalnya pengalaman saya pinjam fasilitas kampus sebelum ada penarikan tarif ini sudah ribet, tidak kebayang nantinya jika sampai harus bayar,” ujar Nabila.
Nabila berharap pihak rektorat dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut kembali dan mensosialisasikannya secara merata kepada sivitas akademik Untirta.
“Saya masih mempertanyakan alasan dari penarikan tarif ini. Semoga bisa dipertimbangkan kembali sembari mensosialisasikan kebijakan baru kepada mahasiswanya,” tutupnya.
Reporter: Shaqila, Khoirunnia/BU
Penulis: Meiva/BU
Editor: Annisa M/BU