• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 29 Juni 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya

14 Apr. 2022
pada Berita Mahasiswa
1
UU TPKS Disahkan, Civitas Untirta Memberikan Tanggapannya
93
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari Selasa (12/4). Dengan begitu, para sivitas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan tanggapannya.

RUU TPKS sudah diusulkan sejak 2012 lalu, bahkan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terus mendesak untuk disahkannya RUU TPKS agar dapat dijadikan sebagai perlindungan dan ‘payung’ hukum bagi para korban kekerasan seksual.

Widya Kartika, Pemberdayaan perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH), turut memberikan tanggapannya mengenai disahkannya RUU TPKS ini.

“Akhirnya kita punya ‘payung’ hukum yang melindungi korban kekerasan seksual dan juga ini sebagai ‘angin segar’ dan langkah baru untuk kedepannya, ‘menggerus’ ruang-ruang tidak aman bagi perempuan,” tanggap Widya kepada Tim Bidik Utama melalui Whatsapp.

Widya juga menjelaskan terkait dengan dua poin yang dihapus dalam pengesahan RUU TPKS, yang menurutnya kurang untuk tindakan yang lebih lanjut.

“Namun ada dua poin yang hilang dalam UU TPKS ini yakni, pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Dihapusnya poin pemerkosaan dan pemaksaan aborsi menurut Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, adalah agar tidak adanya aturan yang tumpang tindih, karena pemerkosaan sudah diatur dalam KUHP dan aborsi diatur dalam UU Kesehatan, padahal kenyataan di lapangan belum ada perlindungan aman layanan aborsi bagi para korban pemerkosaan,” jelas Widya.

Widya juga menambahkan bahwa UU TPKS ini akan sangat berdampak baik untuk korban.

“Dampak dari disahkannya UU TPKS bagi kasus-kasus kekerasan jika mengacu pada substansinya, tentunya akan berdampak baik karena di dalamnya terdapat penguatan hak-hak korban yang selama ini sering kali diabaikan seperti, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban,” tambah Widya.

Ikhsan Ahmad, selaku Dosen Untirta, yang sekaligus menjadi pengamat politik, memberikan pendapatnya mengenai seberapa pentingnya UU TPKS ini.

“Pada suatu kebutuhan bagaimana keterlindungan, terutama perempuan, UU ini menjadi penting sekaligus menjadi harapan akan perubahan pada keadaan yang lebih baik dan terjaga bagi upaya pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.

Kemampuan penegakan UU tidak bertumpu pada kehadiran UU tersebut, tetapi pada konsistensi penegakkannya, mentalitas aparatnya dan yang lebih penting adalah upaya menciptakan keadilan dari suatu UU,” tuturnya kepada Tim Bidik Utama saat diwawancarai melalui Whatsapp.

Ikhsan juga menjabarkan tanggapannya mengenai disahkannya UU TPKS yang masih menjadi pertanyaan, apakah benar – benar ditegakkan sesuai dengan hukum atau hanya sebagai formalitas belaka.

“Pada dasarnya, secara keseluruhan ada persoalan serius dalam penegakkan hukum di Indonesia, yakni kurangnya trust pada APH dan persepsi tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam konteks ini, implikasi penegakan UU kekerasan seksual juga menjadi kekhawatiran tersendiri, ditambah adanya persepsi para pakar bahwa UU ini bersifat parsial, berangkat dari aliran feminisme, dan sebagainya,” jelas Ikhsan.

Ikhsan berharap atas disahkannya UU TPKS ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan.

“Harapan saya, tentu saja ingin melihat kebijakan suatu perundang-undangan lebih ditekankan pada aspek pencegahannya,” harap Ikhsan.

Reporter : Osep, Cindi/BU
Penulis : Alpie/BU
Editor : Putri/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswabidik utamadisahkannya RUU TPKSmahasiswapelecehan seksualRUU TPKSTPKSuntirtaUUUU TPKS
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

BEM Serang Raya Gelar Aksi di DPRD Provinsi Banten

Pos Selanjutnya

Aliansi Rakyat Banten Bergerak Lakukan Aksi Tentang Ketimpangan Ekonomi

BERITA TERKAIT

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
10
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
129
Pos Selanjutnya
Aliansi Rakyat Banten Bergerak Lakukan Aksi Tentang Ketimpangan Ekonomi

Aliansi Rakyat Banten Bergerak Lakukan Aksi Tentang Ketimpangan Ekonomi

Komentar 1

  1. Sarah Haderizqj says:
    3 bulan yang lalu

    Hidup perempuan yang melawan! 🔥

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Peringati Hari Kartini Dengan Aksi “Menebar Cinta”

Peringati Hari Kartini Dengan Aksi “Menebar Cinta”

21 Agu. 2014
92
Yuk Simak! 5 Film yang Buat Social Distancing-mu Lebih Seru

Yuk Simak! 5 Film yang Buat Social Distancing-mu Lebih Seru

18 Mar. 2020
240

Berita Populer

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

24 Jun. 2022
163
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
129

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
98
Komdis dalam OSPEK, Bentuk Tindakan Perpeloncoan atau Bukan?

Komdis dalam OSPEK, Bentuk Tindakan Perpeloncoan atau Bukan?

12 Agu. 2019
1.7k
Pembatasan Kapasitas Google Workspace Sivitas Akademika Dimulai Juli Mendatang

Pembatasan Kapasitas Google Workspace Sivitas Akademika Dimulai Juli Mendatang

24 Jun. 2022
29
FH Untirta Putuskan Tidak Adakan Semester Pendek

FH Untirta Putuskan Tidak Adakan Semester Pendek

23 Jun. 2022
25

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio