Bidikutama.com – Akun Instagram (IG) @bemfisipuntirta, tadi malam membagikan kronologi dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Tersangka dalam kronologi tersebut, RH, diduga merupakan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta yang sudah diberhentikan. (29/11)
“Pada tanggal 21 November 2022 BEM FISIP Untirta menerima laporan pelecehan seksual secara non-verbal melalui survei yang dilakukan oleh Departemen Kastrat (BEM FISIP) yang disebar mulai dari 4 November 2022,” tulis akun IG milik BEM FISIP.
“Sebelumnya isu kasus pelecehan tersebut sudah banyak dibicarakan di lingkungan FISIP namun secara laporan belum masuk. Dengan begitu BEM FISIP melakukan investigasi isu sampai akhirnya laporan pun masuk,” lanjutnya.
Masih dalam unggahan yang sama, kejadian tersebut berawal dari adanya kegiatan organisasi.
“Berawal dari setelah kegiatan organisasi pada tanggal 23 Juli 2022, korban di hubungi RH (Pelaku -red) melalui pesan chat untuk diajak main dan makan malam berdua,” tulisnya.
“Sekitaran pukul 21. 00 WIB, RH ajak korban jalan dan makan di daerah Serang,” tambahnya.
“Pada pukul 23.00 WIB, korban diajak berpindah ke kosan RH dengan dalih ada teman pelaku dan si korban pun mengenalnya. RH menawarkan korban untuk mencoba minum bir khas Serang yang kata pelaku tidak akan memabukan, dengan itu korban pun mengira bahwa minuman tersebut seperti bir pletok khas Jakarta,” lanjutnya.
“Sampai di kosan, RH masuk ke dalam kamarnya dan membicarakan sesuatu pada temannya, selang beberapa waktu teman RH keluar dan pindah tempat ke kamar kosan sebelah,” sambungnya.
“Kemudian RH mengajak korban masuk dan menonton film, sesekali RH menawarkan bir khas serang pada korban. Sekitaran pukul 23.31 WIB, RH menutup pintu karena banyak nyamuk yang masuk ke kosan tersebut. Kemudian RH bertanya pada korban “Selama kuliah sudah pacaran atau belum?” kemudian bertanya lagi “Pernah ciuman atau belum?”.
RH melakukan aksinya dengan bersenderan sambil merangkul korban, meraba-raba, memegang payudara sampai menarik dalaman baju korban tanpa persetujuan dari korban,” lanjut kronologi yang tertulis di akun IG BEM FISIP.
Unggahan tersebut juga membagikan surat pemberhentian tidak terhormat BEM FISIP untuk terduga pelaku pelecehan seksual.
Ketua BEM FISIP, Andi Muhammad Reza, mengonfirmasi hal ini.
“Beberapa hari setelah form kita upload ada beberapa laporan yang masuk salah satunya pengurus dari BEM FISIP sendiri sebagai pelaku pelecehan seksual, dari situ lah kita melakukan investigasi terkait isu ini dan setelas selasai beberapa bukti telah dikantongi dan bukti itu membenarkan pelaku bersalah,” ujar Andi.
Pihak BEM FISIP juga sempat melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Untuk mediasi pelaku pada saat investigasi sebelum mengambil sikap kita telah melakukan mediasi terhadap pelaku kita telah memanggil pelaku untuk meminta klarifikasi di forum tersebut.
Dan untuk mediasi terhadap pelaku dan korban, BEM FISIP sebagai mediatornya kita melaksanakannya karena memang saat ini masih masa penenangan bagi korban. Karena masih tahap pertama yaitu press release sesuai permintaan korban. Hal ini mengingat masih ada tindakan menghambat investigasi maupun pengecaman terhadap korban akhirnya kita belum bisa mempertemukan korban dengan pelaku,” lanjutnya
Lebih lanjut, Andi juga mengatakan sampai saat ini BEM FISIP sedang dalam tahap menjalin komunikasi terkait lanjutan pelaporan kasus tersebut ke pihak fakultas atau Satgas PPKS. Serta indikasi ada kasus lainnya.
“Untuk pihak fakultas dan universitas kami sedang melakukan komunikasi untuk mekanisme tindak lanjut ke depan apalagi sekarang ada satgas PPKS yang resmi dilantik, kami juga sedang jalin komunikasi mengenai peleporan kasus kami dan dari kami sendiri pun masih menindak lanjuti beberapa kasus yang lainnya karena tidak hanya satu, advokasi terhadap penyebaran informasi ke fakultas maupun universitas itu berlanjut,” tukasnya.
Reporter : Osep/BU
Penulis : Osep/BU
Editor : Putri/BU