• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 16 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

WD III FKIP Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Maba

olehRedaksi Bidik Utama
11 Agu. 2019
padaBerita Mahasiswa
0
WD III FKIP Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Maba

Kampus C Untirta. (Foto: Dok. Pribadi)

113
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Jelang penerimaan mahasiswa baru (maba) di tingkatan fakultas hingga jurusan, Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dodi Firmansyah menegaskan bahwa tidak dibenarkan mengambil pungutan sepeser pun dari maba. (10/8)

“Tidak boleh (ada pungutan uang pada maba),” tegasnya kepada tim Bidik Utama, Sabtu (10/8).

Dodi juga akan memberikan sanksi berupa penghentian anggaran jika ada organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan FKIP yang melakukan pungutan pada maba yang mengatasnamakan kegiatan jurusan seperti Ospek Jurusan (Osjur), Latihan Kepemimpinan I (LK I), serta Malam Keakraban (Makrab).

“Anggarannya tidak akan diberikan,” sambungnya.

Dodi menambahkan, jikalau ada ormawa yang melakukan pungutan pada maba, dirinya menganggap bahwa hal tersebut tidak berdasar hukum, serta dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

“Tidak ada landasan hukumnya, ilegal,” tutup Dodi.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Dodi, anggota Departemen Kaderisasi Himpunan Mahasiswa Guru Sekolah Dasar (Himaguseda), Ryco Hermawan menuturkan bahwa pada himpunan mahasiswa jurusan (HMJ)-nya sendiri memberlakukan iuran kepada maba.

“Diberikan iuran bagi mahasiswa baru, ini sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Jurusan, kisaran iurannya sekitar 150 ribu. Tapi itu (kisaran uang) nantinya kembali lagi kepada mereka (maba), nanti dapatnya baju, makan, transportasi, dan tempat nginap,” jelas Ryco.

Masih menurutnya, HMJ lainnya pada FKIP pun turut memberlakukan iuran bagi setiap maba. “Semuanya rata (mengambil iuran) di FKIP sendiri,” ujarnya.

“Itu balik lagi ke kebutuhan, soalnya kalau mengandalkan uang dari fakultas engga bakalan cukup,” katanya lagi

Reporter: Faisal Dudayef/BU
Penulis: Faisal Dudayef/BU
Editor: Thoby/BU

Tag:beritaBerita MahasiswaHimagusedamahasiswapunglipungutanuntirtaWD III FKIP
IKLAN

BERITA TERKAIT

Satu Mahasiswa Untirta Positif Corona

Kampus A Untirta Mulai Dibuka Lusa

16 Jan. 2021
24
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

15 Jan. 2021
107
Pos Selanjutnya
Desa Tamiang Kurang Optimal Memanfaatkan Lahan, KKM 30 Untirta Berikan Inovasi Teknologi

Desa Tamiang Kurang Optimal Memanfaatkan Lahan, KKM 30 Untirta Berikan Inovasi Teknologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

6 bulan yang lalu
277
4 Minuman Kekinian untuk Anak Muda Zaman Now

4 Minuman Kekinian untuk Anak Muda Zaman Now

1 tahun yang lalu
280

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
745
Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai

Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai

9 Jan. 2021
439
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
266
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
228
Catat, Ini Tanggal Penting KKM Mandiri

Catat, Ini Tanggal Penting KKM Mandiri

9 Jan. 2021
225
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
170

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Sabtu, 16 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio