Bidikutama.com – Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu mencanangkan tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat lulus untuk mahasiswa perguruan tinggi. Akan hal ini, Wakil Rektor (WR) Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Agus Sjafari, buka suara (2/9).
WR I menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut bukan berarti skripsi dihapus, melainkan hanya memberi pilihan yang lebih variatif saja.
“Mahasiswa jangan menganggap bahwa skripsi tidak ada. Bukan begitu, tapi ada pilihan lain selain skripsi yang mungkin nanti akan diterapkan sebagai kebijakan dari Untirta keluar,” tegas Agus.
Kata Agus, perubahan ini tidak lantas bisa diterapkan di seluruh program studi (Prodi). Syarat implementasi kebijakan penghapusan skripsi ini adalah Prodi yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.
Ada dua aspek menurutnya yang perlu disoroti dari hadirnya kebijakan ini. Pertama, adalah untuk memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi. Kedua, sistem akreditasi perguruan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial mahasiswa.
“Untuk dari segi kelembagaan, nantinya akan diadakan rapat oleh bagian akademik dan pimpinan universitas untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut,” ungkap Agus.
Genafta, mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi (Ikom) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) turut menanggapi kebijakan tersebut.
“Tanggapan aku terkait kebijakan ini aku senang dan menyambut baik sih. Terlebih aku setuju dengan alasan pak menteri bahwa tidak semua prodi bisa diukur dengan skripsi,” ujar Genafta.
Akan tetapi, menurut Genafta kebijakan tersebut masih belum bisa diterapkan di Untirta dalam jangka waktu dekat.
“Mengingat saran ini baru saja disampaikan beberapa hari kemarin. Tapi tidak menutupi kemungkinan bisa diimplementasikan di kemudian hari, karena bagaimanapun kampus pasti akan mengikuti perkembangan yang ada,” tambah Genafta.
Tanggapan juga disampaikan Ajeng Regita, mahasiswa Prodi Ikom lainnya.
“Kebijakan ini menurut aku bisa jadi kesempatan luas bagi teman-teman mahasiswa berkreativitas, mengembangkan skill dan bakat. Tapi bisa juga diterapin ke proyek-proyek langsung yang bisa langsung dilihat rekam jejaknya. (Kebijakan) ini membuat mahasiswa berekspresi seluas-luasnya dan terjun langsung ke proyeknya. Menurutku skripsi bisa digantikan proyek atau prototipe ini sangat bisa menjadi batu loncatan yang bisa dimanfaatin mahasiswa lebih dekat ke dunia pekerjaan,” tambah Ajeng.
Untuk diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Reporter : Arif/BU
Penulis : Annisa M/BU
Editor : Uswa/BU











