• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 28 Juni 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

WR II Tanggapi Kartu Perpustakaan FH Berbiaya

11 Sep. 2019
pada Berita Mahasiswa
0
WR II Tanggapi Kartu Perpustakaan FH Berbiaya
16
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Kurnia Nugraha menyebut adanya pungutan biaya administrasi pada pembuatan kartu perpustakaan Fakultas Hukum (FH) sebagai pungutan liar (pungli). (10/9)

“Pungli itu, ga boleh ada seperti itu, itu kreativitas yang kebablasan,” tegas Kurnia saat ditemui Tim Bidik Utama di ruangannya, di Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus A Untirta, Senin (9/9).

Ia mengatakan, oleh karena adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT), maka tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pungutan. Apalagi setiap fakultas telah dialokasikan anggaran dari universitas.

Menurutnya juga sekalipun pungutan dilakukan karena pencetakan kartu dilakukan di luar, tetap saja tidak dibenarkan.

“Tidak ada dalih, mestinya kalau untuk nyetak kartu itu sudah dianggarkan, mestinya kayak gitu-gitu jangan latahlah, itu mah kreativitas sendiri aja nyari lebih,” kata Kurnia.

“Saya kira mahasiswa memang berhak keberatan karena memang tidak boleh ada pungutan,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Rafli Maulana selaku Presiden Mahasiswa (Presma) menuturkan bahwa adanya pungutan dalam pembuatan kartu telah melanggar Pasal 2 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017.

“Hemat saya dalam berpendapat bahwa adanya pungutan pembuatan kartu perpus itu sudah jelas melanggar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, tepatnya Pasal 2 yang dijelaskan bahwa setiap PTN dilarang memungut biaya selain UKT atau BKT terhadap mahasiswa baru program diploma dan sarjana,” katanya.

“Artinya pembuatan kartu perpus dengan tarif 25 ribu itu sudah jelas melanggar dan dikatakan pungli, dan saya sebagai Ketua BEM Untirta mengecam itu,” tutup Rafli.

Reporter: Risa, Thoby/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Hani/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswakartu perpustakaan berbiayaKartu perpustakaan FHmahasiswaperpustakaan fhpungliuntirtaWR II
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kartu Perpustakaan FH Berbiaya? Ini Penjelasannya

Pos Selanjutnya

Untirta Usulkan Penambahan Gedung Baru Kampus Sindangsari ke IsDB

BERITA TERKAIT

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
57
Semarakkan HUT Ke-8, HMJ Eksyar Adakan Perlombaan Mesya

Semarakkan HUT Ke-8, HMJ Eksyar Adakan Perlombaan Mesya

26 Jun. 2022
9
Pos Selanjutnya
Untirta Usulkan Penambahan Gedung Baru Kampus Sindangsari ke IsDB

Untirta Usulkan Penambahan Gedung Baru Kampus Sindangsari ke IsDB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

Paslon Tunggal Pimpinan BEM Faperta Siap Bentuk SDM Mumpuni

17 Mar. 2021
282
Begini Tanggapan Mahasiswa Pasca Informasi SP Ditunda

Begini Tanggapan Mahasiswa Pasca Informasi SP Ditunda

8 Apr. 2020
290

Berita Populer

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

24 Jun. 2022
155

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
57
Sivitas Akademika Diimbau Lakukan Pemindahan Data dari Akun Google Untirta

Sivitas Akademika Diimbau Lakukan Pemindahan Data dari Akun Google Untirta

22 Jun. 2022
51
Untirta Buka Jalur Masuk Prestasi dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya!

Untirta Buka Jalur Masuk Prestasi dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya!

22 Jun. 2022
39
Pengurus BEM KBM Untirta Resmi Dilantik

Pengurus BEM KBM Untirta Resmi Dilantik

22 Jun. 2022
34
Untirta Ambil Langkah 70% PTM Pada Semester Gasal Nanti

Untirta Ambil Langkah 70% PTM Pada Semester Gasal Nanti

14 Jun. 2022
304

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio