Bidikutama.com — Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menanggapi adanya kasus pelecehan seksual yang pelaku terduga merupakan mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Perbankan FEB Untirta yakni dengan menyerahkan pada Pihak Berwenang seperti Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Untirta. Hal ini dilandasi dengan adanya pemahaman bahwa semua di ranah kampus memiliki peran masing-masing. Senin (6/4).
Dekan FEB Untirta, Tubagus Ismail, menanggapi adanya kasus pelecehan seksual yang terduga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan menghubungi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) selaku pihak yang berwenang.
“Silahkan hubungi pihak berwenang” tanggapnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hubungan Masyarakat (Humas) Untirta, Angga Activa Pratama, menyampaikan bahwa proses penelusuran masih berlangsung sebelum sanksi ditetapkan. Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Pimpinan Untirta sudah berkoordinasi dengan pimpinan fakultas untuk ditelusuri dan berdasarkan pendorongan akademik akan diberlakukan sanksi sesuai aturan,” sampainya.
Angga mengatakan bahwa kampus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Komitmen ini didukung dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
“Kami berkomitmen menjadi kampus yang aman dan melindungi dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dari bidik utama kepada dekan dan permintaan maaf atas pemberitaan sebelumnya. Dekan FEB Untirta menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan komentar lebih lanjut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari spekulasi serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme yang berwenang.
Reporter: Neffaroh/BU, Uti/BU, Ariani/BU
Penulis: Moses/BU, Wulan/BU
Editor: Anindya/BU










