Bidikutama.com — Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui laporan secara resmi kini naik babak ditangani oleh pihak kepolisian pada Jumat (2/4). Peristiwa tersebut terjadi di Gedung B Kampus A Untirta Pakupatan. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) turut mendampingi kasus ini ke Polda Banten. Rabu (8/4).
Dosen Hukum Pidana Untirta, Muhamad Romdoni, menggapi bahwa durasi penanganan oleh Satgas PPK merupakan bagian dari kehati-hatian dalam mengumpulkan bukti.
“Durasi penanganan sering kali merupakan bentuk kehati-hatian dalam investigasi demi memastikan kualitas alat bukti, bukan serta-merta kelalaian institusi,” tanggapnya.
Romdoni menyebut potensi kelalaian baru dapat disimpulkan jika terdapat unsur kesengajaan dari institusi untuk tidak memproses laporan.
Romdoni menegaskan bahwa menjaga reputasi kampus tidak bertentangan dengan penegakan keadilan. Justru, transparansi dan keadilan menjadi faktor utama dalam menjaga marwah institusi.
“Reputasi kampus justru akan terjaga apabila mampu merespons aduan secara adil dan transparan. Masalah hukum muncul jika ada upaya menutupi kasus atau menghilangkan bukti,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus sebagai bentuk akuntabilitas. Dengan catatan transparansi tersebut tetap memiliki batas hukum, terutama terkait perlindungan identitas korban.
“Transparansi itu penting, tapi identitas korban dan detail sensitif perlu dilindungi untuk mencegah korban mengalami reviktimisasi tambahnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hubungan Masyarakat (Humas) Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyampaikan bahwa pihak kampus melalui Satuan Tugas Satgas PPKmengawal proses sejak awal. Pendampingan diberikan mulai dari pelaporan internal hingga proses pelaporan ke kepolisian.
“Satgas PPK mengawal proses dari awal, termasuk memberikan pendampingan psikologis dan mendampingi korban saat melapor ke kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan satu pintu melalui Satgas PPK yang berkoordinasi langsung dengan pimpinan universitas. Satgas juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam proses penanganan perkara.
“Penanganan dilakukan melalui Satgas PPK yang berkoordinasi langsung dengan pimpinan,” tegasnya.
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Untirta yang tidak ingin namanya disebutkan, mengaku merasa tidak aman setelah kejadian tersebut, terutama saat menggunakan fasilitas kampus. Ia menilai kampus perlu meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan bagi seluruh civitas akademika.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi semua tanpa rasa takut,” ujarnya.
Mahasiswa lainnya dari Prodi Ilmu Pemerintahan Untirta yang tidak ingin disebutkan namanya, menilai respons kampus perlu lebih cepat dan transparan. Ia menyebut langkah konkret seperti pendampingan korban dan perbaikan fasilitas perlu segera dilakukan.
“Kampus harus lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus seperti ini,” nilainya.
Reporter: Neffaroh /BU, Firda/BU, Amelia R/BU
Penulis: Nisrina/BU
Editor: Rhamaditya/BU









