Bidikutama.com — Persidangan lanjutan kasus dugaan pembakaran dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus tahun lalu di Kota Serang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang menghadirkan seluruh saksi yang keseluruhan merupakan anggota kepolisian pada Selasa (28/4). Jumat (1/5)
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota. Dua di antaranya bernama Novri dan Riskri, yang mengaku berada di lokasi sejak siang hingga malam hari.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Rohadi, menyampaikan para saksi mengaku melihat Zaki selaku terdakwa memberikan bensin kepada rekannya, Fattan. Namun menurutnya, saksi tidak mengetahui tujuan dari pemberian bensin tersebut.
“Saksi hanya melihat Zaki memberikan bensin, tetapi tidak mengetahui peruntukannya,” ujarnya.
Rohadi menjelaskan bahwa bensin diberikan pada sore hari tersebut untuk membakar ban sebagai bagian dari aksi, bukan untuk membakar pos polisi.
“Pemberian bensin dilakukan untuk membakar ban dalam aksi orasi, bukan untuk pembakaran pos polisi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pihak yang diduga sebagai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat dapat mengungkap siapa yang menjadi dalang dalam peristiwa ini,” tambahnya.
Selain itu, Rohadi mengungkapkan adanya kendala dalam persidangan. Jumlah terdakwa yang cukup banyak dengan berkas perkara terpisah dinilai menyulitkan tim penasihat hukum dalam memberikan pembelaan secara maksimal.
Di sisi lain, Yoel Wiliam, Kerabat Terdakwa, berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ia juga meminta agar penegak hukum tetap bersikap independen dan imparsial.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, serta ada perhatian terhadap status akademik para terdakwa,” ujarnya.
Yoel juga menyoroti penundaan sidang yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, penundaan tersebut berdampak pada kondisi fisik dan psikologis para terdakwa.
“Penundaan sidang membebani kondisi fisik dan psikis mereka,” katanya.
Ia mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk terus memberikan dukungan moral serta mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir.
“Kita berharap adanya solidaritas dari masyarakat umum dan juga para kawan-kawan mahasiswa untuk membersamai jalannya proses sidang sampai nanti putusan dan semoga (mereka) bebas,” harap Yoel.
Reporter: Sheril/BU
Penulis: Christya Naya/BU
Editor: Rhamaditya/BU











