Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi mengeluarkan surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual (KS) yang menyangkut pelaku terduga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang melakukan perekaman video di kamar mandi toilet Gedung B Lantai 2 Kampus A Untirta Pakupatan. Ketetapan surat ini diunggah melalui media sosial instagram @untirta_official pada hari Selasa (14/4). Kamis (16/4)
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, memutuskan:
KESATU: Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan Nomor Induk Mahasiswa 5504230072 Mahasiswa Program Studi D3 Perbankan dan keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa karena terbukti melakukan kekerasan dalam bentuk Kekerasan Seksual dan Kekerasan Fisik berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f jo Pasal 12 ayat (2) huruf I jo Pasal 9 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
KEDUA: Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
KETIGA: Korban dijamin keberlanjutan untuk tetap menjalankan Tridharma sebagai Tenaga Pendidik (Dosen) dengan aman dan mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan identitas.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Suci Inayah, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Untirta, menyampaikan bahwa langkah rektor sudah tepat. Ia menyatakan bahwa tindakan pelaku bukanlah pelanggaran ringan, melainkan perbuatan serius yang dapat menimbulkan trauma bagi korban dan keputusan tersebut penting untuk menjaga keamanan lingkungan kampus.
“Keputusan tersebut sudah adil karena melindungi korban dan menjaga keamanan kampus, serta menjadi pengingat agar kampus tetap memastikan lingkungan yang aman,” ucap Suci.
Suci juga mengakui bahwa kasus tersebut berdampak pada rasa aman mahasiswa. Ia mengatakan bahwa dirinya kini merasa lebih was-was saat berada di lingkungan kampus, terutama di ruang privat seperti toilet.
“Wajar kalau mahasiswa jadi lebih hati-hati, terutama perempuan karena kejadian tersebut membuat mahasiswa tidak nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, seorang mahasiswa FH Untirta yang tidak ingin disebutkan namanya juga menilai bahwa keputusan kampus untuk mempublikasikan kasus ini merupakan langkah yang tepat dan menilai transparansi penting agar kasus tidak ditutup-tutupi.
“Kampus sudah cukup transparan lewat pengumuman resmi, tetapi masih perlu memperjelas proses penanganannya agar kepercayaan mahasiswa semakin kuat,” tuturnya.
Ia juga berharap kampus dapat menghadirkan program integrasi dalam pembelajaran yang mampu membekali mahasiswa dalam menjaga diri dan memahami cara menangani berbagai permasalahan perilaku, serta menekankan pentingnya pendampingan bagi korban.
“Perlu ada program ada integrasi dalam pembelajaran untuk upaya menjaga diri dan saya berharap pihak kampus memberikan dukungan psikologis segera pada korban,” harapnya.
Reporter: Aida/BU
Penulis: Aulya/BU
Editor: Aqila/BU










