• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Hardnews

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
pada Hardnews
0
Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB
108
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi mengeluarkan surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual (KS) yang menyangkut pelaku terduga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang melakukan perekaman video di kamar mandi toilet Gedung B Lantai 2 Kampus A Untirta Pakupatan. Ketetapan surat ini diunggah melalui media sosial instagram @untirta_official pada hari Selasa (14/4). Kamis (16/4)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, memutuskan:

KESATU: Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan Nomor Induk Mahasiswa 5504230072 Mahasiswa Program Studi D3 Perbankan dan keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa karena terbukti melakukan kekerasan dalam bentuk Kekerasan Seksual dan Kekerasan Fisik berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f jo Pasal 12 ayat (2) huruf I jo Pasal 9 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

KEDUA: Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

KETIGA: Korban dijamin keberlanjutan untuk tetap menjalankan Tridharma sebagai Tenaga Pendidik (Dosen) dengan aman dan mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan identitas.

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Suci Inayah, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Untirta, menyampaikan bahwa langkah rektor sudah tepat. Ia menyatakan bahwa tindakan pelaku bukanlah pelanggaran ringan, melainkan perbuatan serius yang dapat menimbulkan trauma bagi korban dan keputusan tersebut penting untuk menjaga keamanan lingkungan kampus.

“Keputusan tersebut sudah adil karena melindungi korban dan menjaga keamanan kampus, serta menjadi pengingat agar kampus tetap memastikan lingkungan yang aman,” ucap Suci.

Suci juga mengakui bahwa kasus tersebut berdampak pada rasa aman mahasiswa. Ia mengatakan bahwa dirinya kini merasa lebih was-was saat berada di lingkungan kampus, terutama di ruang privat seperti toilet.

“Wajar kalau mahasiswa jadi lebih hati-hati, terutama perempuan karena kejadian tersebut membuat mahasiswa tidak nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, seorang mahasiswa FH Untirta yang tidak ingin disebutkan namanya juga menilai bahwa keputusan kampus untuk mempublikasikan kasus ini merupakan langkah yang tepat dan menilai transparansi penting agar kasus tidak ditutup-tutupi.

“Kampus sudah cukup transparan lewat pengumuman resmi, tetapi masih perlu memperjelas proses penanganannya agar kepercayaan mahasiswa semakin kuat,” tuturnya.

Ia juga berharap kampus dapat menghadirkan program integrasi dalam pembelajaran yang mampu membekali mahasiswa dalam menjaga diri dan memahami cara menangani berbagai permasalahan perilaku, serta menekankan pentingnya pendampingan bagi korban.

“Perlu ada program ada integrasi dalam pembelajaran untuk upaya menjaga diri dan saya berharap pihak kampus memberikan dukungan psikologis segera pada korban,” harapnya.

Reporter: Aida/BU
Penulis: Aulya/BU
Editor: Aqila/BU

KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Sidang Perdana Digelar, 12 Tapol Resmi Berstatus Terdakwa

Pos Selanjutnya

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

BERITA TERKAIT

Babak Baru Sidang Demo Agustus, Para Terdakwa Saling Bersaksi 

Babak Baru Sidang Demo Agustus, Para Terdakwa Saling Bersaksi 

15 Mei. 2026
17
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
25
Pos Selanjutnya
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Perhatian! Masa Pendaftaran Beasiswa KSE Diperpanjang

Perhatian! Masa Pendaftaran Beasiswa KSE Diperpanjang

4 Jul. 2022
44
Tak Mampu Penuhi Syarat, Pemilihan Presma Hasilkan Aklamasi

Tak Mampu Penuhi Syarat, Pemilihan Presma Hasilkan Aklamasi

16 Des. 2016
216

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
5.1k
Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

13 Mei. 2026
39
Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

16 Mei. 2026
37
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
911
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
25
Putusan Hakim pada Kasus Harvey Moeis, Sudah Tepatkah?

Putusan Hakim pada Kasus Harvey Moeis, Sudah Tepatkah?

31 Des. 2024
868

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio