Bidikutama.com — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama libur sekolah Natal dan Tahun Baru hingga awal Januari 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kesiapan siswa saat kembali bersekolah. Kamis (25/12)
Alasan program MBG tidak dihentikan meskipun kegiatan belajar mengajar libur, karena masa libur sekolah dinilai tetap menjadi waktu penting bagi tumbuh kembang siswa, sehingga pemenuhan gizi harus berlangsung tanpa jeda.
Dikutip dari Rambay.id, kebijakan ini berlandaskan prinsip “Gizi Tanpa Jeda”, yakni pemenuhan makanan bergizi bagi anak secara berkesinambungan. Prinsip tersebut diwujudkan melalui pengaturan teknis penyaluran makanan selama libur sekolah.
BGN memastikan layanan MBG tetap dapat diakses siswa melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa penyaluran MBG dilakukan dengan beberapa skema, yaitu siswa mengambil paket di sekolah, diantar ke rumah, atau diambil di SPPG.
“Para siswa dapat menerima paket makanan melalui pengambilan di sekolah. Jika tidak, mulai didata mekanisme untuk delivery ke rumah-rumah atau diambil di SPPG. Setiap SPPG akan menentukan mekanismenya sesuai karakteristik daerah masing-masing,” ujar Dadan.
Dadan juga menambahkan bahwa sebelum libur sekolah, siswa telah menerima bekal MBG untuk empat hari berupa makanan tahan suhu ruang. Ia menyebutkan menu-menu makanan tersebut yaitu seperti telur, buah-buahan, susu, abon, atau dendeng.
Program MBG selama libur Natal dan Tahun Baru dipastikan akan terus berjalan hingga awal Januari 2026. Para siswa dapat menerima paket makanan melalui pengambilan di sekolah, diantar ke rumah, atau langsung datang ke SPPG sesuai skema yang telah disiapkan BGN.
Skema ini memastikan layanan MBG tetap tersedia selama masa libur sekolah. Sehingga asupan gizi siswa tetap terpenuhi meskipun sedang tidak mengikuti pembelajaran di sekolah.
Penulis: Nisa N/BU
Editor: Intan/BU











